Semua Jurnalis Berhak Terima THR

ILUSTRASI/NET

TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan pengusaha media untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis dan pekerja medianya.

“Perusahaan wajib membayar THR kepada jurnalis yang bekerja di perusahaan mereka apapun status jurnalisnya, baik itu kontributor, koresponden, serta jurnalis berstatus karyawan tetap maupun berstatus kontrak asal sudah bekerja 1 bulan,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono, Rabu (14/06).

Imbauan ini, jelas dia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Suwarjono menegaskan, merujuk peraturan menteri ketenagarkerjaan tersebut, seluruh jurnalis dan pekerja media baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR.

Peraturan menteri ini menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke pengurus AJI di masing-masing kota di Indonesia. “AJI memiliki jaringan di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia. Pengaduan pelanggaran THR bisa disampaikan kepada pengurus AJI di masing-masing kota,” ujarnya.

Suwarjono juga mengingatkan, agar menjelang hari raya Idul Fitri jurnalis tetap menjaga independensi dengan menolak segala bentuk suap dari pihak manapun.Tradisi pemberian suap dengan berbagai dalih terkait THR tak dapat dibenarkan. Secara umum, AJI mendesak kepada narasumber baik instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak melayani jurnalis atau organisasi yang minta THR. Pemberian THR oleh narasumber adalah pelanggaran etik dan menciderai profesionalime jurnalis,” tegas Suwarjono.

Sementara itu, Ketua AJI Palembang Ibrahim Arsyad mengatakan, AJI Palembang siap mengawasi penerapan pembayaran THR khusus untuk jurnalis dan para pekerja media yang ada di kota ini. Langkah nyatanya yakni dengan membuka posko pengaduan dan akan memverifikasi pengaduan tersebut. Selanjutnya, pengaduan akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan tertulis kepada pihak disnaker kota.

“Kita buka Posko THR jurnalis di Sekretariat AJI Palembang Jalan Jenderal Sudirman Simpang Sekip Pangkal. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui pesan ke nomor 081219574313 /085367019676 atau email aji.kotapalembang@gmail.com ,”sebut Ibrahim.

Sumber:Fornews.co 

Posted by: Admin Transformasinews.com