Rumah Mewah Tersangka Kasus First Travel Disita Polisi

MI/Dede Susianti

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sebuah rumah mewah milik pasutri tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

“Iya, rumah yang di Sentul,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Selasa (15/8).

Rumah mewah tersebut berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain rumah tersebut, pihaknya juga telah menyita sebuah unit rumah perkantoran (ruko) milik kedua tersangka.

“Asetnya yang lainnya ada kantor dan kendaraan,” kata Herry.

Sementara sebanyak empat unit mobil berbagai merek disita polisi dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut kini terparkir di halaman Kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Keempat jenis kendaraan tersebut yakni Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN, Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT, dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.

PASANGAN suami istri (pasutri) yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah pada perusahaan jasa perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, mengaku banyak lupa saat diperiksa penyidik.

“Dia banyak lupa,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Jakarta, Selasa (15/8).

foto:Antara

Menurut Ari, alasan lupa diungkapkan tersangka saat dicecar soal aliran dana yang disetorkan puluhan ribu calon jemaah umrah. Pasalnya, dana di delapan rekening milik tersangka diketahui hanya tersisa Rp.1,3 juta. Rekening tersebut sudah diblokir.

Polisi pun kini masih memetakan keterangan dua tersangka tersebut untuk mengetahui aliran dana para calon jemaah umrah yang telah disetorkan ke First Travel.

Sejumlah saksi pun sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dalam kasus ini.

“Kami sudah periksa saksi-saksi staf dia, perwakilan dari nasabah yang dirugikan, kemudian dari pihak kedutaan sudah kami mintai keterangan juga,” katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jemaah umrah PTFirst Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi menetapkan dua tersangka yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.

Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp.14,3 juta per jemaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp.25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp.54 juta.

Dari hasil investigasi, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jemaah. Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jemaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jemaah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para jemaah atas kasus ini mencapai Rp.550 miliar.

Sumber: Mediaindonesia (OL-2)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Adim Transformasinews.com