Putusan MK Angin Segar Buat Caleg Perempuan

OVp3KITrOL

 

 

 

 

TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA – Peluang perempuan untuk duduk di kursi parlemen semakin besar paska Mahkamah Konstitusi mengetok palu persetujuan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Rabu (12/3).

Melalui putusan ini MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mengutamakan caleg perempuan jika terjadi perolehan suara yang sama dengan sebaran luas yang sama pula dengan caleg laki-laki. Namun, putusan ini baru akan berlaku nanti pada Pemilu 2019 mendatang.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Siti Nurbaya Bakar menyatakan dengan adanya putusan MK tersebut, maka peluang perempuan masuk parlemen akan semakin besar.

“Ini adalah kesempatan besar untuk perempuan bisa duduk di parlemen. Namun tetap harus dicatat bahwa perempuan yang bisa masuk parlemen tetap harus yang berkualitas dan professional. Kenapa harus seperti itu? Karena jika banyak perempuan di parlemen kinerja parlemen itu akan bisa menjadi lebih baik,” paparnya.

Mantan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian internasional diketahui bahwa perempuan yang menjabat di lembaga legislatif kinerjanya jauh lebih baik dengan perempuan yang bekerja di eksekutif, karena perempuan akan lebih sensitif untuk persoalan sosial, kesehatan dan kesejahteraan. “Dan sudah bisa dipastikan jika perempuan yang bekerja di legislatif lebih baik, maka lembaga legislatifnya pun akan memiliki kinerja yang baik pula,” ucap Siti Nurbaya.

Pakar Otonomi Daerah ini menambahkan, sebenarnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia termasuk di dalammnya mengenai hak asasi perempuan di pemerintahan dalam jabatan publik sudah diatur cukup banyak dan jelas. Dengan adanya keputusan MK ini maka semakin memperbesar memberikan dukungan bagi perempuan dalam berpartisipasi di parleman.

Aktivis muda Lathifa Marina Al Anshori menilai keputusan MK menggolkan uji materi Undang-Undang Pemilu Legislatif merupakan angin segar untuk lebih banyak perempuan bisa ke parlemen. “Putusan MK secara tidak langsung mengiring perempuan untuk maju ke parlemen sehingga partai akan mengisi dengan calon-calon perempuan terbaik dan berkualitas,” ujarnya.

Namun, dia menambahkan, putusan MK ini harus didukung pula oleh para pemilih kepada caleg perempuan. “Kesempatan besar ini akan bisa terwujud jika para pemilih perempuan juga mendukung atau memilih caleg perempuan. Namun, di kita kesadaran untuk berpolitik dan berpatisipasi masih kurang. Ini artinya ada pekerjaan rumah baru yang harus segera diselesaikan, bahwa pemilih perempuan bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih caleg perempuan untuk mendukung kehadiran pereempuan lebih banyak di parlemen,” paparnya.

Dalam sidang putusan pengujian UU Pemilu Legislatif, majelis hakim memutuskan untuk mengubah norma Pasal 215 huruf b UU NO 8/ 2012 tentang Pemilu Legislatif. Adapun pasal 215 huruf B diubah MK menjadi: ‘dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. (OKEZONE)

Selain itu, MK memutuskan memungkinan nama calon perempuan dalam Daftar Calon Tetap diletakkan secara berurutan, yakni misalnya nomor urut 1, 2 dan 3. Tidak hanya ditempatkan pada nomor urut 3 sampai 6 atau seterusnya seperti yang tertera dalam Pasal 56 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu Legislatif.

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016