Transformasinews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota serta satu kecamatan di Sumatera Selatan. Putusan itu terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru-Maphilinda Boer, yang dikabulkan sebagian oleh mahkamah.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang sidang MK, Kamis, 11 Juli 2013.
Daerah yang akan dilakukan pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Mahkamah juga memerintahkan KPU, KPU Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Sumsel, melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari ke depan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1.492.704.039.000,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Pemberian itu sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pilkada itu.”
Tim Kuasa Hukum pasangan Alex-Ishak, Bayu Nugroho, tetap optimistis dengan hasil dari pemungutan suara ulang yang akan dilakukan nanti. “Insyaallah, sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami,” kata dia.
Ketua KPU Sumatera Selatan Anisatul Mardiyah mengatakan siap melaksanakan putusan tersebut. Lembaganya akan mempersiapkan logistik terkait pemungutan suara. “Mungkin setelah lebaran karena perlu persiapan,” ujar dia.
Pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan adalah Eddy Santana Putera-Anisja Djuwita Tatung di nomor urut 1, Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Thohir (nomor urut 2), Herman Deru-Maphilinda Boer (3), Alex-Ishak (4). Selain digugat oleh pasangan nomor urut tiga, hasil Pilkada Sumsel ini digugat juga oleh pasangan nomor urut satu.