
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Direktur PT Aji Sai Kirman, salah satu perusahaan rekanan untuk konstruksi Pemkab Banyuasin, mengaku kalau dirinya menjadi tempat penitipan uang diduga hasil korupsi.
Kesaksian ini diperdengarkan oleh JPU KPK, pada sidang lanjutan dugaan suap yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (08/03), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kirman, untuk terdakwa Yan Anton Ferdian, Umar Usman, Rustami dan Sutaryo
Dari kesaksiannya, sebagai rekanan dirinya banyak berkoordinasi dengan terdakwa Rustami. Bahkan, saat pengambilan uang dari dinas dan rekanan berdasarkan perintah Rustami. Bukan hanya itu, menurut saksi dia juga mau menjadi tempat penitipan uang berdasarkan permintaan Rustami, bila dibutuhkan Yan Anton baru diambilkan. “Saya sangat menyesal menerima titipan-titipan uang yang tidak benar,” ucapnya di persidangan.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek ada kesepakatan antara dirinya dengan Rustami. Di mana dirinya selalu memberikan fee sebesar 10% kepada Rustami, berdasarkan nilai kontrak yang telah disepakati sebelumnya, dengan rincian 5% akan diberikan kepada Rustami, 5% kepada dinas terkait. “Selain itu, ada juga sebesar 2% yang diberikan untuk ULP panitia lelang yang saya serahkan melalui dinas,” katanya.
Kirman membeberkan, proyek-proyek yang ditanganinya berupa pembangunan jalan di PUBM pada tahun 2015, pembangunan gedung di Dinas Pendidikan Banyuasin Tahun 2015. Saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kirman mengaku, kalau ada uang yang sebelumnya dia ambil dari Sutaryo, sebesar Rp1 miliar, yang sudah digunakan untuk membayar tiket haji Yan Anton Ferdian kepada PT Tourisina sebesar Rp. 531.600.000.
Kemudian, Rp. 300 juta dan Rp. 150 juta yang ditukarkan menjadi pecahan uang dolar sebesar 11.200 US Dolar yang digunakan juga untuk uang saku Yan Anton Ferdian. “Uang Rp. 1 miliar saya terima di pinggir jalan Perikanan Swadaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Uang itu berada di tas ransel. Ada Rp. 8 juta diberikan ke Medi, pegawai rumah dinas Bupati, di pinggir jalan depan BCA,” bebernya.
Sambung Kirman, adapun yang dibawa KPK, yakni Rp. 670 juta. Lalu di rumah ada Rp. 500 juta dari Abi Hasan, selaku Kepala Dinas PU Bina Marga yang diterimanya, setelah Rp. 1 miliar pada tahun 2016.
Abi Hasan, memberikannya melalui Reza di dinas PUBM, sebesar Rp. 115 juta dari Yosep (Kepala Dinas PUCK) yang semuanya di tahun 2016. “Sebelumnya saya tidak tahu sumber Rp. 1 miliar itu. Tapi setelah tertangkap KPK, baru tahu itu dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharami (terdakwa),” tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH, menutup jalanya persidangan dengan agenda selanjutnya. “Sidang akan dilanjutkan hari Senin mendatang, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU,” tutupnya.
Sumber: Fornews.co (bay)
Posted by: Admin Transformasinews.com