TRANSFORMASINEWS, BATURAJA – Sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sidang perdana sengketa Pilkada OKU itu dijadwalkan lusa, Jumat (8/1).
Hal ini ditegaskan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST melalui Devisi Logiatik, Imaduddin saat dihubungi, Selasa (5/1). “Materi gugatan sudah kita ketahui. Sesuai jadwal sidang perdana Jumat (8/1) mendatang,” katanya.
Gugatan yang diajukan kubu paslon nomor urut 2, Hj Percha Leanpuri- H M Nasir Agun, sesuai Register di MK nomor 77/phpu-bup/2015 menggugat pilkada untuk di ulang atau PSU. Gugatan terkait diduga adanya ketelibatan ASN. “Selain itu gugatan agar SK penetapan pleno rekapitulasi KPU untuk dibatalkan,” kata Imaduddin.
Pada sidang pertama di MK itu kata Imaduddin yakni mengenai pembacaan keterangan pemohon. “Sementara itu saja. Untuk selebihnya kita belum tahu. Kalau sesuai dari register MK tidak ada gugatan lain. Bahkan gugatan selisih suara juga tidak,” katanya.
Disamping itu, Naning menambahkan, saat ini mereka siap menghadapi gugatan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU. Bahkan, kata dia, pihak KPU dan kuasa hukumnya sedang melakukan persiapan menyusun dan mengumpulkan berkas-berkas apa saja yang diperlukan. “Intinya kita siap dan optimis memenangkan dipersidangan MK. Kita akan mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan kita. Sebab kita sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengingatkan sebelumnya, Yudi Risandi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, didampingi Divisi Hukum Doni Mardianto, berjanji lahir batin akan mempertahankan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU 2015.
“Kalau masalah gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara, kami bertanggung jawab. Kami akan bekerja lahir batin untuk mempertahankan hasil rekapitulasi KPU. Kekuatan kami bukti C1,” tegas Yudi.
Ia yakin, dapat mempertahankan hasil pleno rekapitulasi hasil Pilkada OKU pada sidang gugatan di MK kelak, jika memang itu yang jadi pokok gugatan. Sebab pihaknya memiliki dasar yang kuat. “Rekapitulasi tingkat PPK tidak ada keberatan dari masing-masing saksi kedua belah pihak, ini salah satu dasar kami kenapa yakin menghadapi gugatan tersebut,” jelas dia.
Sementara itu di Ogan Ilir gugatan tim pasang calon (paslon) urut satu Helmy-Muchendi akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum paslon urut 1 Helmy-Muchendi, Mualimin SH, Selasa (5/1) . Menurut Mualimin, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten OI yang diterima oleh pihak MK itu, berdasarkan register perkara bernomor 08/PHP.BUP-XIV2016/ tertanggal 4 Januari 2016.
“Memang benar, gugatan kita telah diterima oleh pihak MK. Kemudian, tahapan selanjutnya sidang perdana dijadwalkan Jumat (8/1) nanti pukul 16.30, di gedung MK lantai 2 Jakarta,” kata kuasa hukum paslon urut 1 Helmy-Muchendi. Ia menjelaskan, ada beberapa item gugatan Pilkada yang diterima oleh pihak MK tersebut.
Antara lain, pihaknya meminta KPUD OI membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten dan beberapa item-item lainnya, termasuk pelanggaran Pilkada seperti dugaan “money politik” yang diduga dilakukan oleh paslon lainnya . “Kami minta pihak KPUD OI membatalkan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Permintaan dibatalkannya hasil rekapitulasi itu, jelas Mualimin, disebabkan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2015 Kabupaten OI, 9 Desember lalu, pihaknya menemukan adanya 26 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang telah dilaporkan kepada pihak Banwaslu Sumsel. Lanjutnya, Instruksi dari Banwaslu Sumsel meminta kepada pihak KPUD OI untuk melakukan pengarsiran terhadap temuan DPT ganda tersebut.
“Kendati temuan 26 ribu DPT ganda tersebut telah kita laporkan. Namun, kenyataannya pihak KPUD OI tetap menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten. Atas dasar itulah kita menggugat agar pihak KPUD OI membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten. Dan kita telah menyiapkan bukti yang akan disiapkan pada sidang perdana Jumat (8/1) mendatang,” jelas kuasa hukum paslon urut 1.
Sementara itu, ketua KPUD OI Annahrir SAg MSi ketika dikonfirmasi membenarkan kalau gugatan yang diajukan oleh tim paslon urut satu telah diterima oleh MK. “Kita Siap mengikuti segala prosedur dan tentunya kita juga telah menyiapkan bukti konkrit di persidangan nanti,” ujar ketua KPUD OI. Seperti diketahui, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten, paslon nomor urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam unggul dari dua paslon lainnya. Dengan perolehan hasil dari paslon urut 1 Helmy-Muchendi berjumlah 94.404 suara.
Kemudian paslon urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam memperoleh 107.378 suara. Sedangkan, paslon urut 3 Sobli-Taufik Toha memperoleh sebanyak 14.935 suara. Atas ketidakpuasan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten yang digelar oleh pihak KPUD menyebabkan kuasa hukum paslon urut satu melakukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
Sumber:Palpos(len/din)
Posted by: Amrizal Aroni