INILAHCOM, Jakarta – Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminjam saksi yang dilindungi. Namun Lili enggan menjelaskan identitas saksi dimaksud.
“Tidak bisa kami berikan (identitasnya) karena akan bertentangan dengan kode etik,” kata Lili, Selasa (4/3/2014).
Namun Lili mau menjelaskan saksi yang dipinjam KPK terkait dengan dugaan penyuapan dalam penanganan sejumlah proyek-proyek. Peminjaman untuk memenuhi beberapa prosedural sebagai saksi di KPK.
“Tetapi yang bersangkutan (saksi) sudah dikembalikan, hanya dipinjam beberapa jam saja kemarin,” ujarnya.
Ketika kembali disinggung lebih lanjut terkait dengan identitas saksi yang dipinjamkan, Lili hanya mengatakan yang bersangkutan enggan dipublikasi. Sebab saksi itu khawatir mendapatkan ancaman dari pihak tersangka yang kasusnya sedang berproses di KPK.
“Karena takut ancaman fisik oleh pihak si pelaku (dengan menggunakan tangan orang lain),” tandasnya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi