TransformasiNes.com,MARTAPURA-OKUT, BeritAnda – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, hanya empat Raperda yang disahkan panitia khusus I dan II DPRD OKU Timur.
Itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (18/2/2014) siang, sementara satu raperda lainnya masih ditunda dan belum disahkan pansus pembahasan raperda dengan alasan tertentu.
Sidang paripurna raperda tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur H Herman Deru SH MM, Wakil Bupati HM Kholid Mawardi dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Sidang sendiri langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Beni Defitson.
Adapun empat raperda yang disahkan menjadi perda tersebut masing-masing rancangan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat OKU Timur, dan raperda tentang pemekaran 16 desa dalam Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2014, raperda tentang tentang restribusi rumah potong hewan (RPH), dan raperda tentang bangunan gedung.
“Sementara untuk raperda tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin), pembangunan dan pengoperasian kawasan ditunda pengesahannya,” ungkap Ketua Sekretaris DPRD membacakan keputusan pansus dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Herman Deru mengucapkan terimakasih atas disahkannya raperda yang telah diajukan tersebut. Menurutnya, tanpa dukungan dan kerjasama dengan DPRD, mustahil OKU Timur akan maju dan berkembang.
“Dengan penambahan raperda ini menunjukkan adanya peningkatan APBD OKU Timur tahun 2014,” ujar Deru usai paripurna saat diwawancarai. (BeritaAnda.com)
MARTAPURA-OKUT, BeritAnda – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, hanya empat Raperda yang disahkan panitia khusus I dan II DPRD OKU Timur.
Itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (18/2/2014) siang, sementara satu raperda lainnya masih ditunda dan belum disahkan pansus pembahasan raperda dengan alasan tertentu.
Sidang paripurna raperda tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur H Herman Deru SH MM, Wakil Bupati HM Kholid Mawardi dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Sidang sendiri langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Beni Defitson.
Adapun empat raperda yang disahkan menjadi perda tersebut masing-masing rancangan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat OKU Timur, dan raperda tentang pemekaran 16 desa dalam Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2014, raperda tentang tentang restribusi rumah potong hewan (RPH), dan raperda tentang bangunan gedung.
“Sementara untuk raperda tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin), pembangunan dan pengoperasian kawasan ditunda pengesahannya,” ungkap Ketua Sekretaris DPRD membacakan keputusan pansus dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Herman Deru mengucapkan terimakasih atas disahkannya raperda yang telah diajukan tersebut. Menurutnya, tanpa dukungan dan kerjasama dengan DPRD, mustahil OKU Timur akan maju dan berkembang.
“Dengan penambahan raperda ini menunjukkan adanya peningkatan APBD OKU Timur tahun 2014,” ujar Deru usai paripurna saat diwawancarai.
– See more at: http://www.beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/18791-lima-raperda-diajukan-pemkab-oku-timur-hanya-empat-disahkan.html#sthash.FEnU0hOi.dpuf
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi