Jakarta – Buntut kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu menguak sisi lain kehidupan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono. Kabar pernikahan keduanya bisa jadi sebuah pelanggaran aturan. Tim internal BPK pun bergerak.
Dugaan awal, Gatot melanggar PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya bervariasi, dari yang administrasi hingga pemecatan.
“Dari aspek kepegawaian, sesuai PP 53 tahun 2010, yaitu mempunyai istri lebih dari satu orang dan tidak melaporkan ke dinas,” kata Sekjen BPK Hendar Ristriawan di kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Tim internal dipimpin langsung oleh Inspektur Utama BPK RI, Mahendro Sumardjo, sejak 11 Oktober 2013 lalu. Sedianya, mereka akan memeriksa Gatot hari ini, namun ternyata waktunya berbarengan dengan pemeriksaan polisi.
BPK tak pernah mendengar ada nama Holly dalam keluarga Gatot. Sebelumnya badan auditor negara itu hanya tahu Gatot punya satu istri, yakni Herbudianti.
“Kalau gitu kan biasanya dibungkus rapat-rapat,” terangnya.
Holly Angela dikabarkan menikah dengan Gatot sejak dua tahun lalu. Keluarga Holly mengkonfirmasi kabar ini. Foto pernikahan keduanya pun sudah beredar.
Namun saat ditelusuri di kediamannya di Penggilingan, Jaktim, ternyata Gatot sudah punya istri bernama Herbudianti. Nama tersebut tercatat di kartu keluarga RT setempat. (detik)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
