Terkait Pilkada Gubernur Sumsel
Palembang – Sesuai intruksi, Senin (16/9) lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menyerahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan, ke Mahkama Konstitusi (MK). Saat ini KPU Sumsel masih menunggu jadual sidang lanjutan di MK.
Demikian dikatakan Ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah Sag, Kamis (19/9).
Menurut Anisatul, rekapitulasi yang diserahkan ke MK tersebut merupakan hasil perolehan suara gabungan antara hasil PSU dengan non PSU. “Kita serahkan ini hasil rekap pencoblosan pada 6 Juni dan hasil rekap PSU pada 4 September, serta hasil keseluruhan baik PSU maupun non PSU. Ini sesuai petunjuk KPU RI kepada kita, dan pengalaman di daerah lain yang pernah melaksanakan Pemungutan suara ulang “ujarnya.
Dirinya belum bisa memprediksi kapan sidang tersebut dilaksanakan, dan apakah langsung memutuskan ataupun sebagainnya. “Kita belum tahu, apakah nanti diperiksa lagi saksi-saksi lain atau langsung putusan kita masih tunggu MK,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Anisatul menyayangkan beberapa masyarakat atau pengamat yang menuding KPU Sumsel telah menyalahi prosedur atau melampaui kewenangan yang diperintahkan MK. “Kami berpegang pada amar putusan MK dan petunjuk dari KPU RI, dimana semuanya telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku, jika adanya tanggapan masyarakat soal kami salah, itu sah-sah saja dalam berpendapat, tapi kami sangat menyayangkannya,” ujar Anisatul.
Disinggung keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada Senin 16 September menolak gugatan pasangan calon Gubenur dan wakil Gubenur Sumsel Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-WIN) dan Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa), Anisatul mengatakan, kalau komisioner KPU Sumsel Herlambang telah mengadukan pasangan calon ESP- WIN dan Derma ke Polda Metro Jaya. ” Kami ikut mendukung langkah hukum yang dilakukan Herlambang,”katanya.
Sementara itu Ketua tim kampanye pasangan Cagub Sumsel H Alex Noerdin- H Ishak Mekki Edward Jaya mengaku masih menunggu persidangan di MK pasca pemungutan suara ulang. “Informasinya sidang dilakukan 19 September ini, tetapi kenyataanya tidak ada dan kita masih menunggu kapan persidangannya,”katanya, Kamis (19/9).
Hal yang sama dikatakan Alfrensi Panggarbesi, Tim Pemenangan pasangan DerMa mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jadual siang dari MK. Mengenai hasilnya, tim DerMa tidak akanmeramalkan atau memperkirakan bagaimana keputusan MK. (palembang-pos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
