KPU Sumsel Himbau KPU kabupaten/Kota Laporkan Zona Kampanye

PALEMBANG,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada KPU Kabupaten/kota yang ada di Sumsel untuk segera melaporkan zona kampanye yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah setempat.

Menurut komisioner KPU Sumsel, Ong Berlian hingga sekarang baru 2 KPU Kabupaten yang telah menyerahkan zona kampanyenya ke pihaknya, padahal zona kampanye tersebut sudah harus diberlakukan pada 28 September yang lalu.

“Meskipun rata-rata dari laporan KPU kabupaten/kota, telah menetapkan zona kampanye, namun hingga sekarang kami baru menerima dua daerah, yaitu OI dan OKI,”kata Ong, Kamis (17/10/2013).

Komisioner KPU Sumsel, Ong Berlian

Komisioner KPU Sumsel, Ong Berlian

Untuk itu, pihaknya berharap KPU kabupaten/kota segera melaporkannya ke pihaknya dan yang belum menetapkan zona kampanye untuk segera menetapkan pemasangan alat peraga.

“zona kampanye harus cepat ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan berkoordinasi pemerintah setempat. Jadi untuk peraturan wilayah-wilayah dan zona itu kan sudah diatur tapi secara spesifik di Kota sudah ada peraturan teknis yang menyangkut posisi,” ujar Ong.

Ong juga mengatakan terkait dengan pengaturan zona wilayah sudah disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah. Dalam rapat itu telah ditetapkan beberapa point. Pertama untuk penentuan zona akan ada tim ditingkat Provinsi namanya tim koordinasi yang terdiri dari beberapa unsur termasuk KPU dan Bawaslu. (tribunnews)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016