KPU: Pilkada Pagaralam Dua Putaran

PAGARALAM – KPU Kota Pagaralam memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam akan ada putaran kedua.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara 9 pasang calon walikota.

Hasil perolehan suara 9 pasang calon tidak mencapai 30 persen plus 1, hal ini memastikan bahwa Pilkada Pagaralam menjadi dua putaran.

Dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak yaitu, pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitriati-Novirzah Djazuli dengan pasangan nomor urut 8 Hj Sopyan Jamal-Alpian Maskoni.

Pasangan nomor urut 2 memperoleh suara suara sebanyak 16.936 sedangkan pasangan nomor urut 8 memperoleh suara 16.360.

Pantauan Sripoku.com, Senin (28/1/2012), setelah menetapkan perolehan suara, pihak KPU langsung meminta sejunlah saksi dari pasangan calon untuk menandatagani surat keputusan perolehan suara. Namun dalam penandatagani tersebut hanya ada beberapa saksi yang bertanda tangan yaitu, saksi nomor urut 1, 2, 5, 7, dan 8.

SRIPOKU.COM/WAWAN SEFTIAWAN

SRIPOKU.COM/WAWAN SEFTIAWAN

“Jika berdasarkan Undang-undang KPU, perolehan suara setiap calon tidak mencukupi syarat yaitu 30 persen plus 1. Dengan ini maka dipastikan pilkada Pagaralam dua putaran,” ujar Ketua Divisi Teknis, Yenli Elmanoveri

sumber: sripoku

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016