KEBIJAKAN CAMAT SUNGAI MENANG 0KI LANGGAR UU DESA

DSC_0190
AMRIZAL ARONI Ketua LSM Indonesia Madani (Indoman). FOTO:TRANSFORMASI/AR

TRANSFORMASINEWS, KAYU AGUNG. Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 lalu. Ketua LSM Indonesia Madani (Indoman), Ir.Amrizal Aroni,M.Si mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Camat Sungai Menang Bahrul jelas salah dan mengangkangi aturan serta tidak menghormati Bupati OKI Iskandar SE dan Kepala BPMD OKI.‎ Pelantikan itu jelas melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2010, dimana dalam undang-undang itu disebutkan pelantikan BPD harus didasari oleh SK Bupati, yang direkomendasikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) OKI.

Terlebih,​ dalam UU tersebut anggota BPD maksimal hanya 9 orang, bukan 11 seperti yang terjadi di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, sembari mengungkapkan seharusnya Camat tersebut harus berkoordinasi dengan BPMD OKI terlebih dahulu sebelum mengambil hal yang dikatakannya merupakan sebuah kebijakan.
Sumber: humas.polri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published.