TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA -Kejaksaan Agung telah mengantongi barang bukti guna menetapkan para pejabat Pemprov Sumsel, sebagai tersangka kasus Dana Hibah dan Bansos sebesar Rp2,1 triliun, 2013.
“Tim penyidik telah memperoleh banyak kemajuan. Saya tidak dapat mengungkapkan itu, karena proses penyidikan tengah berlangsung,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejagung, Selasa (17/5).
Arminsyah tidak menolak kemungkinan para pejabat Sumsel, termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin, diantaranya menjadi tersangka. “Dimungkinan saja. Kenapa tidak?,” ujar Arminsyah seraya mencontohkan penatapan Gubernur non-aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus Dana Hibah dan Bansos, di Sumut.
Sebagai tindak lanjut dari rencana penetapan tersangka, Kejagung mempertimbangkan untuk mencegah para pejabat terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bansos Sumsel tersebut.
“Ini kan proses berkelanjutan. Tapi sampai saat ini belum dicegah, sebab masih berstatus sebagai saksi,” jelas Arminsyah.
Alex Noerdin telah tiga kali diperiksa oleh Kejagung. Terakhir, Jumat (29/4) lalu, dia diperiksa terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan dugaan penyimpangan Dana Hibah dan Bansos dan tidak tepat sasaran.
Diduga, negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Alex mengaku sudah mengembalikan uang negara sekitar Rp15 miliar ke BPK, masih jauh dari dugaan kebocoran sesuai temuan BPK.
Sumber: Poskota (ahi/us)
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com