Indonesia Harus Berlakukan UU Khusus Soal Timah

timah-batangan-207x191

TRANSFORMASINEWS.COM– JAKARTA – Sejumlah kalangan menilai Indonesia membutuhkan undang-undang khusus yang mengatur soal kebijakan pengaturan perdagangan timah yang akan dikendalikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ini dikatakan oleh Dosen Budi Luhur Andra Abdul Rahman Azzqy.

Menurutnya, UU itu akan mengatur seluruh stake holder seperti Kemendag, Kementerian ESDM dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), namun tetap berada pada satu payung hukum untuk dapat mengendalikan perdagangan timah di Indoensia, termasuk persoalan ekspor ke luar negeri dengan persentase hilirisasi.

“Timah merupakan sumber daya yang tak bisa digantikan. Bahkan senjata dan perakitan tank memakai timah. Itu kenapa timah jadi perebutan. Indonesia perlu mengeluarkan UU Khusus. Harus ada UU yang dibuat bersama Kemendag, ESDM dan Kementerian Pertahanan,” tuturnya saat diskusi di Jakarta, Jumat (16/05/2014).

Sementara, Peneliti Senior Pusat Kajian Sumberdaya & Pesisir Lautan IPB, Budi Purwanto juga menganggap kebijakan eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam itu harus sesuai dengan kaidah ekonomi yaitu adanya permintaan dan penawaran, jadi saat ada kebutuhan maka Indoensia menyiapkan Timah tersebut.

Menurutnya, permintaan dan penawaran terhadap timah tidak berimbang yakni lebih tinggi permintaan ketimbang penawaran. Ia menambahkan sumber daya alam seharusnya dikembalikan kepada warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 45.

“Kebijakan Permendag 23/2013 seharusnya membuat tidak terjadi penyelundupan dan kerusakan lingkungan. Namun, penambang ilegal justru menikmati ekonomi underground. Kegiatan tidak tercatat sehingga ada potential lost,” imbuhnya. BERITA HEADLINE