DIDUGA SELEWENGKAN DANA APBD Rp1,4 TRILIUN: Alex Noerdin Dilaporkan ke Polisi

 

 

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD oleh Gubernur terpilih Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebesar Rp1, 4 trilun untuk kepentingan Ppemilukada, akhirnya resmi dilaporkan kepada polisi oleh Ir Amrizal Aroni MSi.

Kepada Koran Kota, Amrizal menyebutkan, Gubernur Alex Noerdin telah dengan sengaja menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp1.492.704.039.000 (dana hibah dan/atau dana bansos), untuk memenangkan pemilukada tanggal 6 Juni 2013. Dari fakta itu, dibantu dengan fakta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Amrizal selaku pribadi dan sebagai Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat INDONESIA MADANI (PP LSM-INDOMAN) dan masyarakat Sumsel melaporkan secara tertulis kepada Kapolda Sumsel dan tembusan disampaikan kepada Direskrimsus Kombes Pol Raja Haryono.

Alex Noerdin benar-benar terancam duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor

Alex Noerdin Dilaporkan ke Polisi

Laporan ke Polda Sumsel, jelas Amrizal, diterima tanggal 18 Juli 2013, oleh seorang staf bernama Emilza. Sementara untuk Kapolda Sumsel diterima langsung Kasetum pada tanggal 18 Juli 2013. Tidak lupa juga, laporan itu langsung ditembuskan kepada Kapolri cq Kabareskrim dan Kadid Propam Mabes Polri.

Amrizal menjelaskan, dasar laporan yang digunakan untuk mempolisikan Alex Noerdin, yakni fakta persidangan mutusan MK (11 Juli 2013), di mana MK dalam memutuskan perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, Permohonan Pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, yang menyebutkan bahwa Alex Noerdin menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilukada tanggal 6 Juni 2013 yang lalu sebesar Rp1.492.704.039.000 yang berasal dari dana Hibah dan/atau Dana Bansos.

Kemudian, dalam fakta di persidangan terungkap bahwa Alex Noerdin selaku Gubernur sekaligus merupakan calon Gubernur Priode 2013-2018 telah membagikan sepeda motor kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Sumsel senilai Rp17.850.000.000, hibah motor tersebut menggunakan plat hitam sesuai nama masing-masing nama P3N bersangkutan bukan memakai plat merah.

Selanjutnya, pembagian sembako murah lebih kurang 85.000 paket dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel senilai Rp4.000.000.000, lebih diborong oleh tim sukses (timses) Alex Noerdin untuk dibagikan secara gratis di 15 Kabupaten/Kota Sumatera Selatan guna pemenangan pasangan Alex Noerdin Ishak Mekki. Sembako tersebut disimpan di beberapa tempat antara lain rumah dinas Gubernur dan Asrama Haji sebagai markas timses Alex Noerdin Ishak Mekki yang dibagikan di wilayah Palembang.

Selain itu, saat akan dilakukan sidang di MK tanggal 1 Juli 2013 saksi bernama Ade Saputra merupakan pegawai honorer di Disperindag Sumsel, dibawa paksa oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat sehingga tidak bisa memberikan kesaksian terhadap mekanisme pembagian sembako. Hal tersebut diduga kuat merupakan skenerio/sabotase dari pihak Alex Noerdin untuk tidak memberikan kesaksian di persidangan MK. Ade Saputra merupakan pencatat ke luar masuk sembako dan mendokumentasikannya.

MK juga meyakini bahwa Gubernur Alex Noerdin telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), diberikan kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial termasuk LSM.

LSM Indoman Desak KPK Segera Periksa Alex Noerdin

Amrizal Aroni

Jadi, kata Amrizal, fakta persidangan membuktikan bahwa benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 tertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp1.492.704.309.000 seperti dibacakan hakim anggota Sarjono.

Oleh karena itu semua, Amrizal, meminta pihak-pihak yang mendapat pelaporan, khususnya Mabes Polri serius memroses kasus Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan yang sekaligus Calon Gubernur preiode tahun 2013-2018, sesuai keputusan MK yang menyatakan, telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang cukup besar dalam Pilkada Sumsel tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi. (korankota)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016