
IR. AMRIZAL ARONI,M.Si. KETUA LSM-INDOMAN SUMSEL USAI MELAPORKAN DUGAAN PENYALAH GUNAAN APBD SUMSEL UNTUK PILGUB SESUAI KEPUTUSAN SELA MK Rp.1,4 Triliun
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Era pasca reformasi, demokrasi Indonesia mulai berjalan sesuai dengan harapan, namun dalam perjalanannya banyak hambatan khususnya dalam pemilihan Bupati, Walikota dan Gubernur ditengarai banyaknya KPUD sebagai penyelenggara diragukan netralitasnya.
Kehawatiran masyarakat atas ketidak netralnya KPUD Sumsel sangat beralasan dimana Anisatul Mardiah yang merupakan istri dari Firdaus Komar yang sehari-harinya bekerja di Koran Berita Pagi semua orang tau kalau milik kerabat dekat alek Noerdin, Firdaus Komar sebagai salah satu Redakturnya secara langsung atau tidak langsung ada pengaruhnya jika sang Bos berkehendak untuk Intervensi ke Anisatul Mardiah sebagai ketua KPU Sumsel untuk mempengaruhi Komisioner lainnya guna berpihak ke pasangan Alex Noerdin – Ishak Mekki Nomor: 4.
Sedangkan kehawatiran terhadap tidak netralnya Bawaslu Sumsel juga ada benang merahnya dengan Alex Noerdin, dimana ketua bawalu Andhika sebelumnya bekerja di Koran Berita Pagi sebagai Wartawan, sedangkan seketaris Bawaslu Sumsel Iriadi sebelumnya seketaris KPUD Muba saat itu pelaksanaan Pilgub tahun 2008 diduga kuat memihak ke Alex Noerdin saat pencalonan Gubernur melawan Syarial Oesman.
Setelah Alex Noerdin menjadi Gubernur maka Iriadi mutasi ke Pemprov yang sekarang menduduki jabatan kepala UPTD Dispemda dan diduga kuat merangkap sebagai seketaris Bawaslu Sumsel sampai saat ini.
Info lain pertama yang kami dapatkan bahwa ada setoran ke Bank Kalbar dan menarik uang dari Bank Kalbar, lalu di transfer ke Bank Mandiri Jakarta uang tersebut disetor oleh seorang perempuan ber inisial SE dengan total puluhan Miliar rupiah saat ditanya pihak Bank sumber dana dari sumbangan/Donatur untuk Pilgub sumsel diduga dari para SKPD dan Kontraktor yang ada di sumsel maupun diluar sumsel ataupun sebagai pencucian uang.
Info kedua Iriadi diduga kuat telah melakukan transaksi perbangkan di salah satu Bank Palembang dengan nilai cukup lumayan diatas 2 (Dua) Milyar dibulan Mei 2013, uang tersebut diduga erat hubunganya dengan dana Kampanye Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, Kami menghawatirkan dana tersebut merupakan pencucian uang atau uang Illegal tidak menutup kemungkinan sumber dananya dari UPTD Dispemda. Uang setoran ke salah satu Bank di Palembang, uang tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah orang yang tergabung dalam Tim sukses Alex Noerdin-Ishak Mekki menjelang tanggal. 6 Juni lalu.
Dengan adanya informasi tersebut pihak penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel) harus proaktif menyelidiki kebenaran info yang kami sebutkan, khususnya pihak PPATK untuk melakukan penelusuran tentang aliran dana yang dimaksud apakah bagian dari dana APBD Sumsel Rp.1,492 Triliun atau ada sumber lain.
Dari urain tersebut maka wajar kalau masyarakat meragukan netralitas KPUD Sumsel dan Bawaslu Sumsel dalam pemungutan suara ulang (PSU) tanggal. 4 September mendatang, ini terjadi akibat Alex Noerdin sebagai Gubernur telah menyalah gunakan dana APBD Sumsel tahun 2013 sebesar Rp.1,492 Triliun. Berdasarkan Fakta Persidangan Mahkamah Konstitusi telah menyakini adanya penyahgunaan dana APBD sehingga diputuskan Pemungutan Suara Ulang di Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten OKU, Kabupaten Oku Timur dan Kecamatan Warkuk Kabupaten Oku Selatan.
Diharapkan dalam pelaksanaan pemilihan Suara Ulang (PSU) KPUD Kabupaten/kota dan KPU Provinsi Sumsel dan Panwaslu Kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi benar-benar Netral. Untuk menciptakan PSU benar-benar bersih, Transparan, Jujur dan Adil.
Dari segi jumlah anggaran pastilah sangat besar menggunakan dana APBD Sumsel untuk hajatan pesta demokrasi lima tahunan dalam pemilihan Gubernur, dana yang dihibahkan pada KPU dan BAWASLU dalam jumlah besar, untuk penggunaan dananya harus transparan, Efektif dan Efisien. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa harus bener-bener sesuai aturan yang berlaku, bila tidak akan tersandung dalam proses hukum.
Laporan pertanggung jawaban keuangan KPU dan BAWASLU Sumsel harus sesuai Standar Akutansi Pemerintah (SAP) sesuai aturan BPKP dan BKP-RI bila tidak sesuai maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku, pihak penegak hukum harus berani tegas demi Hukum tanpa pandang bulu, siapapun orangnya semoga tidak memihak ke siapapun kecuali pada kebenaran. Tentu kita akan menunggu laporan keuangan KPU dan BAWASLU akan disampaikan sebagai kewajiban atas konsekwensi dana APBD yang digunakan ini akan terlihatdi akhir tahun nanti apakah ada penyimpangan atau tidak. (AMRIZAL ARONI. KETUA LSM-INDOMAN SUMSEL)/RED.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi