BPK-RI Perwakilan Sumsel, Diduga Menghambat Penyidikan Polda

bpk-uangTRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.- Berlarut-larutnya kasus dugaan Mark UP pengadaan tanah peruntukan Taman Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar di Kelurahan Kemelak Bindu Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, diduga karena adanya hambatan yang dilakukan oleh oknum BPK-RI Perwakilan Sumsel. Pihak BPK Sumsel tidak kunjung memberikan hasil audit yang diminta oleh penyidik Polda Sumsel sehingga proses penyidikan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Padahal menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Madani (PP LSM-Indoman), Ir.Amrizal Aroni, M.Si. Indoman sudah melayangkan surat tertanggal 17 Februari 2015 Nomor Surat: 002/PP/Indoman/II/2015 mempertanyakan hasil Audit investigasi BPK-RI perwakilan sumsel tentang kasus TPU OKU yang takkunjung diserahkan ke Polda, kasus tersebut sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga kabupaten OKU dan Sumsel umumnya.

Apalagi faktanya kasus tersebut terindikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dari APBD Tahun 2012 senilai Rp.6,1 Milyar. Dari jumlah tersebut kemungkinan keuangan daerah dirugikan mencapai hampir Rp 5 M. Dia menambahkan berdasarkan fakta, kasus tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian Sumatera Selatan (Polda) melalui Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda, sudah penetapan tersangka setidaknya 4 orang tersangka yakni Hidirman warga sipil, Najamudin Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten. I OKU dan Umihartum mantan Sekda OKU.

Pernyataan tersebut juga muncul dari Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP Jarod Padakova yang menyatakan dengan adanya hambatan hasil audit tersebut, meski kasus tersebut sudah ada penetapan tersangkanya tetap saja belum bisa berjalan maksimal. “Dari informasi yang kami kumpulkan hal itu disebabkan tidak adanya hasil audit investigasi BPKP atau BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Padahal Polda sudah mengajukan surat lebih dari empat bulan untuk minta kasus tersebut diaudit guna menentukan berapa kerugian keuangan daerah. Hasil dari audit dimaksud belum juga diserahkan ke pihak Polda,” katanya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka LSM-Indoman meminta pihak BPKP dan atau BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk segera mungkin menyerahkan hasil audit apapun hasilnya.

Sebab hal ini menyangkut kepastian hukum terhadap empat orang tersangka dalam menjalani proses hukum selanjutnya. Apabila tidak ada hasil auditnya kasus tersebut tidak bisa naik menjadi P21 sehingga Jaksa tidak bisa melakukan penuntutan kecuali kalau ada maksud-maksud tertentu oleh oknum BPKP danatau BPK-RI Perwakilan Sumsel untuk menghambat proses penegakan hukum pemberantasan korupsi, sehingga tidak menyerahkan hasil audit dan atau tidak melaksanakan permohonan pihak Polda untuk melakukan audit sesuai kasus tersebut.

Menurut Amrizal langkah yang dia lakukan dimaksudkan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap pemberantasan korupsi berdasarkan landasan: Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20 Tahun. 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Inpres RI No. 5 Tahun.2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan pada periode kedua juga Presiden mengeluarkan Inpres tentang Pencegahan dan pemberantasan Korupsi (Inpres No.9/2011, Inpres No.17/2011 dan Inpres No.1/2013) dan berdasarkan PP RI No. 71 Tahun. 2000 tentang tatacara pelaksanaan Peranserta Masyarakat Pelaporan Indikasi Korusi juga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008  Tentang  Keterbukaan  Informasi Publik.

Dia juga menegaskan jika hasil audit invetigasi tersebut tetap dihambat-hambat oleh oknum BPK-RI Perwakilan Sumsel, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada ketua BPK RI di Jakarta. Bukan itu saja jika kasus tersebut tidak kunjung dituntaskan hasil Auditnya dalam waktu dekat  LSM Indoman akan langsung ke Jakarta untuk memberikan laporan atas  kinerja BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan atas kasus yang sangat merugikan keuangan Negara tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo dalam minggu ini, Ujar Amrizal. (spsasmito/indoman/JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.