BNP2TKI Lakukan Perbaikan Tatakelola Pelayanan TKI

content_o398_c372_1TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.  BNP2TKI, Senin (08/12/2014) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah melakukan perbaikan tatakelola pelayanan TKI terkait yang diinginkan dalam rencana aksi (renaksi) Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Renaksi perbaikan tatakelola pelayanan TKI sebagaimana diinginkan UKP4 dan KPK itu merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan di Lounge TKI Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat tengah malam hingga Sabru dini hari (25 – 26 Juli 2014) lalu. Renaksi itu diharapkan selesai dari periode September hingga Desember 2014.

Ada 40 poin didalam renaksi -sebagai wujud komitmen KPK dan UKP4 untuk membenahi sektor pelayanan publik- yang harus diimplementasikan 13 Kementerian atau Lembaga (K/L). Dari 40 poin renaksi tersebut, BNP2TKI bertanggungjawab langsung dalam tiga hal. Pertama, penyediaan sarana informasi dan saluran pengaduan bagi masyarakat dalam bentuk Whistle Blower System (WBS) di BNP2TKI (tenggat waktu selesai Desember 2014). Kedua, optimalisasi keberadaan helpdesk layanan informasi TKI yang terintegrasi menyangkut layanan calon TKI di dalam negeri (di embarkasi/debarkasi) dan layanan TKI di luar negeri (di KBRI) – (tenggat waktu selesai November 2014). Ketiga, pengaturan mekanisme pendataan TKI mandiri terintegrasi dengan sistem keimigrasian (tenggat waktu selesai Desember 2014).

Ketua Sekretariat Tim Tindak Lanjut Tatakelola BNP2TKI, Yunafri Agus, penanggungjawab Unit Helpdesk dan Crisis Center BNP2TKI Arini Rahyuwati, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI, Mohammad Hidayat, ketika ditemui di Jakarta, Senin (08/12/2014) mengatakan, mengenai penyediaan sarana informasi dan saluran pengaduan bagi masyarakat dalam bentuk Whistle Blower System (WBS) di BNP2TKI sudah didirikan pada Oktober 2014. WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika. “Didirikannya WBS ini dimaksudkan untuk menjadi sarana kontrol karyawan guna meningkatkan kerja dan kinerjanya supaya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi,” kata Yunafri.

“Untuk obyektivitas pelaporan dan sekaligus perlindungan pelapor, identitas pelapor dijamin kerahasiaan,” tambahnya.

Sedangkan Arini Rahyuwati mengatakan, untuk optimalisasi keberadaan helpdesk layanan informasi TKI yang terintegrasi menyangkut layanan calon TKI di dalam negeri (di embarkasi/debarkasi) dan layanan TKI di luar negeri (di KBRI), BNP2TKI telah membentuk Helpdesk dan Crisis Center BNP2TKI di 11 debarkasi, selesai pada akhir November lalu.

“Dibentuknya Helpdesk dan Crisis Center ini tujuannya adalah untuk pelayanan TKI bermasalah setibanya di bandara sepulang dari bekerja di luar negeri,” kata Arini.

Arini menerangkan, 11 Helpdesk dan Crisis Center yang telah dibentuk itu adalah Bandara Soekarno – Hatta Tangerang, Adi Sumarmo Solo, Adi Sutjipto Yogya, Praya Lombok Mataram, Ngurah Rai Denpasar, Ahmad Yani Semarang, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, RH Fisabilillah Tanjung Pinang, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dan Pelabuhan Nunukan.

Sedangkan optimalisasi keberadaan helpdesk layanan informasi TKI yang terintegrasi di luar negeri (di KBRI), kata Arini, menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kepala Puslitfo BNP2TKI, Mohammad Hidayat, mengatakan terkait pengaturan mekanisme pendataan TKI mandiri terintegrasi dengan sistem keimigrasian ini Kepala BNP2TKI dan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Agustus 2013 telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang “Kerjasama Intregrasi Sistem Informasi Manajemen Kiimigrasian dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Layanan Terpadu Satu Pintu Dalam Rangka Penempatan dan Perlindungan TKI.”

Ditambahkannya, Nota kesepahaman ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 11 Februari 2014 tentang “Pertukaran Data TKI Melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Layanan Terpadu Satu Pintu Dalam Rangka Penempatan dan Perlinduangan TKI.”***(Imam Bukhori)  (Pariwara)/Detik.com

http://www.bnp2tki.go.id/read/9650/BNP2TKI-Lakukan-Perbaikan-Tatakelola-Pelayanan-TKI

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016