Anggota DPR RI Laporkan Mularis

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Masih ingat laporan bos PT Campang Tiga H Mularis Djahri, melalui kuasa hukumnya H Indra Cahaya MD, yang melaporkan oknum anggota DPR RI H Syofwatillah Mohzaib, ke SPKT Polda Sumsel. Kemarin (19/09), sekitar pukul 13.00 WIB, H Syofwatillah Mohzaib melaporkan balik H Mularis Djahri  ke SPKT Siaga Ops Polda Sumsel, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ditemui awak media kemarin, H Syofwatillah Mohzaib mengatakan dirinya datang ke Polda untuk melaporkan Mularis dalam hal ini dugaan pencemaran nama baik. “Tidak benar  dan bohong saya melakukan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar Mularis,” tegasnya.

Sebenarnya dirinya sudah menghormati laporan Mularis melalui pengacaranya ke Polda. Bahkan dirinya sudah menyampaikan kepada Mularis, untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian, jika dirinya salah. “Saya menghormati laporan itu, dan saya sudah sampaikan jika mau lapor silakan, jika saya bersalah. Saya tunggu undangan pemeriksaan penyidik Polda,” ujarnya.

Namun, sambung Syofwatillah, beberapa hari lalu, Mularis dan pengacaranya di Jakarta jumpa pers kepada wartawan di Jakarta, memberikan informasi laporannya di Polda Sumsel. “Saya mendapat informasi dari awak media, kebetulan rekan saya, ini ada apa dan ini pasti ada unsur politis,” jelas Syofwatillah kemarin di Polda.

Ini jelas dirinya dan keluarganya didzolimi dan pembunuhan karakter terhadap dirinya. “Saya kualat jika saya melakukan apa yang telah dituduhkan Mularis menggelapkan uang Rp 2,5 miliar, itu tidak pernah ada,” ungkapnya.

Ketika disinggung uang diberikan langsung (cash), untuk proses pengurusan HGU perkebunan di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, OKUT, senilai Rp 2,5 miliar? “Tidak ada dan itu fitnah. Waktu itu saya belum jadi anggota Dewan,” tandas Syofwatillah.

Terpisah, H Mularis Djahri, melalui kuasa hukumnya H Indra Cahaya MD mengatakan sah-sah saja Syofwatillah  membuat laporan sebagai masyarakat. Namun dirinya menyayangkan pihak Polda menerima laporan Syofwatillah, karena laporan dari pihaknya juga belum selesai proses penyelidikannya. “Jika dari hasil penyelidikannya tidak terbukti, baru Syofwatillah melaporkan dan terbukti pencemaran nama baik,” kata H Indra Cahaya kemarin.

anggota DPR RI H Syofwatillah Mohzaib

anggota DPR RI H Syofwatillah Mohzaib

Diungkapkannya, atas laporan dari pihaknya, mereka ada empat orang saksi, dan saksi-saksi tersebut saat ini ada 3 orang saksi korban yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Termasuk juga saksi yang ikut langsung ke Jakarta mengantarkan uang tersebut bersama Syofwatillah naik pesawat; dan uang tersebut ada di dalam kardus. Padahal sebelumnya uang tersebut dalam bentuk cek, namun Syofwatillah minta uang cash, sehingga uang dicairkan langsung,” ungkap Indra.

Pihaknya senang dengan adanya laporan Syofwatillah ke Polda, laporan pihaknya juga bisa cepat diproses oleh penyidik. Sehingga nantinya bisa terbukti siapa yang salah dan benar terkait dua laporan tersebut. “Kalo kami membuat laporan mengada-ada, kami siap diproses hukum. Kita tunggu proses penyelidikan selanjutnya,” terang Indra.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan tertuang dalam LPB/582/IX/2013/Sumsel. “Kini laporan masih dalam penyelidikan, begitu juga laporan sebelumnya masih mendalami laporan dan menghadirkan saksi-saksi korban dan terlapor nantinya,” jelas Djarod. (palembang-pos)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016