Periksa Mantan Cawako Palembang
Terkait laporan H Indra Cahaya MD, warga Komplek Depsos X, RT 05/02, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Sesangrahan, Jakarta Selatan, selaku kuasa hukum PT Campang Tiga, dua minggu lalu, terlapor salah seorang oknum anggota DPR RI H Syofwatillah Mohzaib, diduga ambil jasa pembuatan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut diungkapkan H Mularis Djahri, owner PT Campang Tiga selaku korban yang mengaku dirugikan Rp 2,5 miliar, ditemui kemarin (13/09), sekitar pukul 11.00 WIB, di Ditreskrimum Polda Sumsel, saat memenuhi panggilan penyidik, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban.
“Benar terlapor yang datang ke kantor, dan uang tersebut dicairkan melalui Manager Keuangan, melalui Kabid TU PT Campang Tiga. Opat (Syofwatillah Mohzaib), ambil jasa untuk mengurus sertifikat HGU,” kata Mularis kemarin.
Dijelaskannya, uang tersebut diambil langsung oleh Opat, uang tersebut dibawa ke Jakarta, menggunakan pesawat didampingi bapak Sailendra (saksi) dan Zakaria. Sesampainya di Jakarta, uang tersebut dibawa ke rumah Marzuki Ali. “Ya, dibawa naik pesawat, didampingi saksi, lalu di Jakarta dibawa ke rumah Marzuki Ali,” tegas owner PT Campang Tiga ini.
Ketika itu, pengurusan sertifikat HGU belum selesai dan baru ada perintah setor uang Rp 2,5 miliar, sambung Mularis. Namun sampai pihaknya membuat laporan dugaan penggelapan dan penipuan tersebut, belum juga selesai sertifikat HGU. “Memang prosesnya lama, saya saja kalau mengurus baru selesai sekitar dua tahun, tidak bisa cepat. Tapi dalam hal kasus ini dari perjanjian awal sudah lewat,” ujarnya seraya mengatakan perkebunan miliknya di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Campaka, Kabupaten OKUT, sebelumnya tanah milik Mularis tersebut, baru ada surat SPH dan bekas atau warkah tanah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan pihaknya melalui penyidik melakukan pemeriksaan seputaran laporan dari pihak korban. ‘’Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, H Syofwatillah Mohzaib, menanggapi laporan tersebut ke Polda Sumsel mengatakan, laporan tersebut tidak benar, yang menuduhnya menggelapkan dan menipu uangnya Rp 2,5 M. ‘’Itu fitnah, dan tuduhan yang tidak mendasar, tanpa bukti sepihak. Mari kito sama-sama Istighfar, agar idak dirasuki setan, setelah sebulan Romadhan kito beribadah dan mohon ampunan doso kito, jangan menambah doso lagi dengan mengembangke fitnah,” katanya beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya, ingat fitnah lebih kejam dari pembunuhan. DEMI ALLAH WALLAHI. “Aku idak pernah menggelapkan atau menipu, apolagi makan duit Pak Mularis 2,5 M. Laporan itu idak benar dan fitnah,” tegas Syofwatillah. Dijelaskannya, dirinya sadar kemungkinan ada oknum-oknum yang iri dengan keadaannya sekarang, berbagai macam rekayasa diciptakan. Hal semacam ini sudah sering dirinya alami, apalagi dirinya selaku politikus.
“Saya sering didzolimi, tapi saya sabar dan tawakkal, Allah terus mengangkat derajat saya. Mungkin inipun jalan Allah untuk mengangkat derajat. Terkait laporan, kita hormati proses hukum. Kalau memang aku dipanggil, sebagai warga negara yang taat hukum, saya pasti datang. Justru saya senang agar semuanyo jelas, siapa yang pemfitnah dan penipu yang sebenarnyo,” tandasnya. (palembang-pos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
