PALEMBANG, – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membatalkan hasil Pilgub Sumatera Selatan mendapat sambutan hangat masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Sebaliknya Alex Nurdin diinformasikan marah besar kepada media lokal di Palembang karena menyiarkan secara terbuka keputusan MK tersebut.
Sumber di Palembang menceritakan, Alex Nurdin menghubungi satu persatu pemimpin redaksi media cetak di Palembang. Dia marah karena keputusan MK yang menyebutkan Alex Nurdin telah melakukan penyimpangan penggunaan dana Hibah dan Bansos 1.4 triliun telah tersiar luas di Sumsel.
Selain itu, yang membuat juga Gubernur incumbent itu naik darah, karena telah terbuka kepada masyarakat adanya bantuan 1.500 unit sepeda motor kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N), yang dianggap aneh, karena diberikan bertepatan dengan masa kampanye pemilihan gubernur Sumatera Selatan..
Adapun alasan kemarahan Gubernur tersebut,. karena dia merasa dirinya sudah membantu pendanaan berbagai media cetak di Palembang. Dikabarkan mantan Cagub DKI yang kalah itu, kecewa berat, karena dirinya sudah membantu media lokal dengan dana yang mencapai 15 miliar. Tapi, nyatanya media di Sumsel malahan “menyerang” dirinya dengan memasang berita dalam bentuk iklan lembaran keputusan MK secara menyolok.
Berdasarkan catatan BARATAMEDIA di Palembang, adapun media lokal yang telah “menyerang” Alex Nurdin melalui pemuatan iklan tersebut, antara lain, seperti Sumatera Express, Sriwijaya Post, Palembang Post, Tribun, dan beberapa lagi. Padahal, menurut sumber, sebelumnya mayoritas media lokal “melindungi” Alex Nurdin melalui pemberitaan berkelanjutan. Isinya bantahan adanya penyalahgunaan Dana Hibah dan Bansos. Alex Nurdin selalu berkata melalui media : “tidak sepeserpun dia menggunakan dana yang dimaksud sebesar 1.4 T lebih” itu.
Masyarakat Sumsel selama ini mengaku, sumber berita diseputar kegiatan Pemda Sumsel maupun Alex Nurdin selalu sumbernya cuma “satu arah”. Hanya datang dari pihak pemerintah propinsi. Maka dengan adanya, berita yang memuat keputusan MK itu, masyarakat Sumsel menyambut gembira. Mereka senang karena kabut korupsi Alex Nurdin mulai tersingkap.
Terkait dengan maraknya pemberitaan media lokal di Palembang soal kasus penyelewengan dana 1.4 triliun lebih, Plt Karo Humas Pemda Sumsel Irene Siagian dikabarkan mengeluarkan pernyataan, bahwa koran Sumatera Express itu bukan milik Pemda Sumsel. Hal ini dikarenakan di dalam boks pengasuh koran itu tercantum sejumlah nama pejabat Pemda Sumsel (PNS). Irene Siagian yang dihubungi belum memberikan klarifikasi mengenai informasi ini.
Untuk membuka mata masyarakat, yang mana selama ini hanya menerima informasi dari satu sumber (Pemprov) dan satu arah, maka media lokal memuat Putusan MK secara lengkap, dimana Majelis Hakim MK secara secara jelas menyebutkan : “meyakini pemakaian dana 1.4 T lebih tersebut berhubungan langsung dengan keperluan kampanye AN, dan dibagi-bagikan pada saat kampanye”.
Seperti diketahui, berdasarkan fakta persidangan, MK telah membuktikan bahwa memang benar adanya aliran dana Hibah dan Bansos diberikan gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial.
Hal ini didasari Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD Provinsi Sumsel 2013 tertanggal 21 Januari 2013. Jumlah anggaran tersebut mencapai Rp1,492 triliun.
sumber: baratamedia.com