KPU RI: KPUD Harus Paham Cara Penyusunan Keputusan!

Standarisasi Hukum KPU Kurangi Sengketa Pilkada

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Standarisasi produk hukum akan dilakukan terhadap seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) pelaksana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Dengan adanya standarisasi produk hukum, KPU mengharapkan, adanya pembatasan dalam wilayah hukum tata usaha negara menyangkut produk hukum sehingga dapat dipahami bersama.

Baik keputusan maupun pengaturan yang dikeluarkan penyelenggara, semata-mata dilaksanakan untuk pelaksanaan Pilkada. Dengan begitu, persoalan tidak bisa dibawa langsung ke ranah sengketa.

“Demikian juga tentang produk hukum berupa PKPU (Peraturan KPU) yang belum disahkan karena akan dilakukan secara bertahap dalam satu dua hari kedepan. Terutama PKPU mengenai tahapan, jadwal dan program, pemutakhiran data pemilih (mutarlih) serta pencalonan,” kata Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, Jum’at (10/4).

Diungkapkan Naafi kepada wartawan, saat ini KPU Sumsel tengah mengagendakan pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) bersama KPUD se-Sumsel.

“Segera kita adakan rakor KPU se-Sumsel untuk menyamakan persepsi dan standar terhadap produk hukum, baik SK maupun berita acaranya,” ungkapnya.

. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengirimkan sebuah rilis kepada KPU Sumatera Selatan (Sumsel) terkait standarisasi produk hukum di seluruh KPUD Kabupaten pelaksana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Komisioner KPU RI Nur Syarifah dalam rilis itu menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dalam rangka menyamakan persepsi dan standarisasi produk hukum KPU.

Menurut dia, untuk merealisasikan hal tersebut pihaknya menekankan pada simulasi dan cara penyusunan keputusan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota menyangkut pada surat keputusan  tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye,  sosialisasi, pemungutan suara dan rekapitulasi.

“Masukan dan tanggapannya mengenai produk surat keputusan telah diberikan dan disampaikan masing-masing KPU Provinsi,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi kepada wartawan mengungkapkan, Jum’at (10/4), saat ini pihaknya tengah mengagendakan pelaksanaan rakor bersama KPUD se-Sumsel.

“Segera kita adakan rakor KPU se-Sumsel untuk menyamakan persepsi dan standar terhadap produk hukum, baik SK maupun berita acaranya,” ungkapny.

Produk Hukum KPU Distandarisasi Ternyata Banyak Manfaatnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan standarisasi produk hukum di seluruh KPUD Kabupaten di Sumsel pelaksana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi kepada wartawan mengatakan, Jum’at (10/4), hal ini dilakukan dengan pertimbangan agar dapat dipahami dari berbagai kalangan.

Menurut Naafi, KPU RI telah menetapkan standarisasi produk-produk dokumen hukum, dalam rangka membangun produk hukum yang standard dan satu persepsi dari seluruh KPU.

“KPU Sumsel telah melakukan Rakor (rapat koordinasi) dengan KPU RI. Intinya seluruh KPU di Indonesia memiliki standarisasi produk hukum yang sama,” kata Naafi.

Dalam rakor yang dilaksanakan pada Rabu (8/4) lalu di Jakarta, ungkap Naafi, dibahas mengenai sifat dari keputusan administrasi yang masuk dalam kategori ketetapan dan pengaturan bersifat umum yang akan dikeluarkan penyelenggara Pemilu.

“Regeling lebih ditekankan pada pengaturan dalam PKPU yang mengatur pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sedangkan beschikking lebih kepada penetapan,” ungkapny.

SUMBER:[RMOL/AR]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016