BANYUASIN – Pemekaran sejumlah dusun di beberapa Kecamatan di Kabupaten Banyuasin yang hendak menjadi desa terkendala dengan adanya moratorium Kemendagri RI. Dimana dalam surat edarannya Kemendagri RI No. 140/2556/PMD tanggal 11 agustus 2008 perihal pemekaran Desa dan Kelurahan di Pemkab Banyuasin tidak ada pemekaran menjadi kelurahan ataupun Kabupaten.
“Moratorium tersebut mensyaratkan, jadi usulan pemekaran menjadi Desa belum dapat diproses sebelum peraturan tersebut diadakan perubahan,” ungkap Kabag PUM (Pemerintahan Umum) Senen Har, Jumat (20/09/2013).
Sehingga menurutnya, meskipun terdapat sejumlah usulan dari pihak kecamatan terkait pemekaran tersebut maka belum dapat lanjutkan tahapan tahapannya dalam pemekaran tersebut. Hingga menunggu perubahan terhadap surat edaran tersebut terkait pencabutan Moratorium. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi