Ketua KPUD Sumsel Resahkan Masyarakat

PALEMBANG, BARATAMEDIA – Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Sumsel masih tarik ulur. Yang disesalkan karena Ketua KPUD Sumsel Anisatul Mardiah lang mengumumkan pasangan Alex Nurdin – Ishak Mekki sebagai pemenang.

Anisatul sendiri sudah terdeteksi oleh masyarakat Sumsel sebagai “pendukung” berat ALIM. Suami Anisatul Mardiah, adalah karyawan perusahaan media cetak miliki keluarga Alex Nurdin.

Sepak terjang Anisatul sangat meresahkan masyarakat karena keberpihakannya yang terlalu kental kepada pasangan ALIM. Sementara itu, “legitimasinya pun sebagai ketua KPUD Sumsel sudah tidak ada (habis)”, ujar Amrizal, tokoh pers dan LSM di Palembang.

Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi suara di KPU Sumsel tak disetujui saksi oleh kubu Herman Deru – Maphilinda Boer (penggugat/peraih suara terbanyak). Mereka menolak menandatangani berkas acara rekapitulasi.

Soalnya, karena tak setuju proses rekapitulasi yang menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan 11 kabupaten dan kota yang tak mengikuti pemungutan suara ulang. Mereka juga menilai penyelenggaraan pemungutan suara ulang sarat kecurangan.

Kubu Herman Deru-Maphilinda Boer juga mengancam akan membawa kecurangan-kecurangan tersebut ke tingkat MK pada penentuan pemenang nanti. ”Target kami adalah calon petahana Alex Noerdin harus diskualifikasi. Nah, itu yang penting”” kata salah satu saksi Suparman Roman di Palembang, seusai rekapitulasi Rabu siang (11/09)..

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan (Unpas) Atang Irawan menjelaskan bahwa sebelum merekap perolehan suara hasil PSU, KPUD Sumsel seharusnya melaporkannya terlebih dahulu ke MK, katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/09).

Menurut Atang Irawan, harus diingat, bahwa pemilihan ulang di empat kabupaten dan kota serta satu kecamatan adalah hasil dari putusan MK. Pada butir ke enam, MK memerintahkan KPUD melaporkan hasil PSU ke MK.
“Jadi, seharusnya hasil tersebut dilaporkan dulu. KPUD kepada MK. KPUD tidak berwenang, mereka tidak bisa melakukan rekapitulasi. Putusan MK itu sifatnya perintah,” ujar Atang.

ANISATUL MARDIAH

ANISATUL MARDIAH

Namun demikian, apa yang terjadi ? KPUD bukannya segera memberikan laporan ke MK, akan tetapi KPUD Sumsel malah merekap PSU dan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenang.

Menurut informasi, rencananya, keputusan tersebut dilaporkan ke MK minggu depan. “Sekarang bergantung MK. Karena ada putusan yang dilompati oleh KPUD Sumsel. Seharusnya, putusan MK tidak diimplementasikan secara parsial. Namun harus sistematis, sehingga tidak menimbulkan kekacauan ini,” kata Atang dengan tegas. (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016