Umumkan Hasil Pilgub, KPUD Sumsel Melawan MK

JAKARTA – Tindakan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Anisatul Mardiah yang lancang mengumukan pasangan Alex Nurdin – Ishak Mekki sebagai pemenang Pilgub Sumsel, dinilai masyarakat Sumsel sebagai tindakan menyesatkan dan kriminal. Demikian komentar tokoh pers dan LSM Sumsel, Amrizal  Aroni kepada wartawan via pesan pendek, Rabu malam (11/09).

“Kami segera akan melaporkan perbuatan tersebut kepada Polda Sumsel supaya Anisatul Mardiah segera diproses secara hukum karena melanggar undang – undang tentang Pilkada serta melabrak amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang telah mengambil alih penyelesaian kasus Pilgub Sumsel ke dalam pengendalian satu pintu.

AMRIZAL ARONI

AMRIZAL ARONI

Pemenang Pilkada Sumatera Selatan, harus menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitutsi). Meski akumulasi perolehan suara menetapkan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenang.

Seperti disampaikan pakar politik Pilkada dari Point Indonesia, Karel Harto Sesutyo, keputusan MK menjadi kunci jawaban pilkada Sumsel.

“Bolanya di tangan MK. Karena MK yang memerintahkan PSU (pemilihan suara ulang). Termasuk pelaporan hasil PSU tersebut. Dengan demikian, KPUD Sumsel tidak punya hak untuk menetapkan pemenang pilkada Sumsel,” jelasnya kepada media di Jakarta, Rabu (11/09).

Sebagaimana diketahui, pilkada Sumsel dilaporkan ke MK karena adanya dugaan korupsi dan permainan dana bansos APBD Sumsel sebesar 1.4 Triliun yang dilakukan oleh gubernur incumbent Alex Nurdin. Bahwa Alex Noerdin sebagai incumbent telah memanfaatkan dana APBD seenaknya untuk pilkada. Seharusnya hal itu, tidak boleh terjadi

Oleh karenanya dalam amar putusannya, MK menegaskan supaya diadakan PSU ( pemilihan suara ulang) pada 4 kabupaten/kota dan 1 kecamatan, yang harus diadakan pada 4 september 2013.

Lebih lanjut Karel mengatakan, keputusan MK yang membatalkan kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, memiliki kekuatan hukum yang cukup sahih “Ya, makanya oleh karena itu, sebaiknya semua menunggu keputusan MK. Apapun hasilnya, termasuk KPUD Sumsel” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Rabu (1109/) pagi menggelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil perhitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Gubernur dan wakil Gubenur Sumatera Selatan 2013 tingkat provinsi.

Sebelum rekapitulasi dibuka di KPU Sumsel Jalan Pangeran Ratu Jakabaring, Palembang diwarnai perdebatan antara Ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah dengan tim saksi pasangan calon nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer, Suparman Roman.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi pasangan Calon Gubernur Eddy Santana Putra dan Anisja Djuita Supriyanto (ESP-Win), Nazori Doak Ahmad, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016