TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak pemilihan kepala daerah yang jabatannya berakhir 2015.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai antisipasi apabila pembahasan Perpu Pilkada diterima oleh DPR.
“Kalau tidak disiapkan mulai sekarang, tiba-tiba diterima oleh DPR maka KPU tidak punya kesempatan untuk melakukan koordinasi,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (21/10).
KPK telah membahas waktu penyelenggaraan pilkada serentak yang dilakukan tahun 2015 bila Perppu diterima oleh DPR.
“KPU sekarang sedang mempersiapkan tanggal dan bulan yang tepat untuk selenggarakan pemungutan suara. Exercise yang banyak didiskusikan adalah bulan September, tapi tanggalnya belum,” jelasnya.
Namun begitu, apabila nantinya DPR menolak Perppu Pilkada, segala persiapan yang dilakukan KPU secara otomatis berhenti.
“Kalau Perppu ditolak berarti kan tidak jadi pilkada langsung maka tidak menjadi kewenangan KPU. KPU hanya pilkada langsung saja,” demikian Husni.
Diketahui, DPR baru akan membahas Perppu Pilkada pada awal Januari 2015. Perppu ini sendiri dikeluarkan Presiden SBY setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang menyatakan mekanisme pilkada dilakukan secara tidak langsung atau melalui DPRD. Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi