Setya Novanto Dari Tersangka Menjadi-Ketua DPR-RI

SETYA NOVANTO
Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 hasil keputusan Rapat Paripurna, pada hari Kamis dini hari (02/10/2014).

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto baru saja terpilih sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 hasil keputusan Rapat Paripurna, pada hari Kamis dini hari (02/10/2014). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan Setya Novanto.

Koordinator Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Indonesia, Erik dalam aksi damainya didepan kantor KPK pada Kamis siang, (02/10/2014) mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam sejumlah kasus korupsi besar.

“Dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai pimpinan DPR, kami Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi menyatakan penolakan sehubungan dugaan keterkaitan Ketua DPR RI (Setya Novanto) dengan banyak kasus korupsi yang belum jelas statusnya,” tutur Erik.

Menurutnya, Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus Cessie Bank Bali, bersama Joko Chandra, dan merugikan uang negara hingga Rp 546 miliar. Rekan dari Setya sudah meringkuk di tahanan yakni Joko Tjandra dan Syahril Sabirin, sementara sidang paripurna DPR RI justri menetapkan Setya menjadi Ketua DPR RI.

“Setya Novanto pada awal tahun 2000 ditetapkan tersangka dan tiba-tiba dihadiahi SP3 dari Kejaksaan tanpa dasar kuat. Padahal dapat ditemukan indikasi kuat keterlibatan langsung Setya Novanto, selain itu Setya juga terlibat kasus korupsi baju hansip,”  tutur Erik.

”Proyek anggaran Rp 560 miliar itu dibagi menjadi 18 paket pengadaan. Dalam pelaksanaannya ada sejumlah indikasi penggelembungan dana signifikan dan potensi kerugian negara Rp 231 miliar,” tuturnya.

Setya Novanto juga diduga terlibat dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur dan Banyuasing di Mahkamah Konstitusi, kasus PON Riau, kasus E-KTP dan kasus proyek Gedung MK. Dan untuk kasus suap dari Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Setya Novanto menurut saksi Muchtar Effendi, menerima suap sekitar Rp 10 miliar bersama rekannya Idrus Marham dari Sekjen Golkar.

“Saksi dan bukti memberatkan tindak pidana suap untuk Setya Novanto dan Idrus Marham saya kira sudah cukup untuk menjadikan kedua elit Golkar itu menjadi tersangka. Namun  diduga akibat adanya oknum  ” praktek mafia hukum Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK dan Warih Sadono”  yang melindungi kejahatan mereka, kasus suap sengketa Pilkada Banyuasin itu menjadi lenyap ditelan bumi bersama kasus suap sengketa pilkada Sumsel dan Empat Lawang. Hanya kasus suap pilkada Palembang yang disidik KPK,” tuturnya.

Menurutnya, selama ini KPK selalu diskriminasi dan tebang pilih, bahkan dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bahwa Rusli Zainal selaku Gubernur Riau saat PON Riau berlangsung, terbukti menyuap Kahar Muzakir dan Setya Novanto.

“Kami secara tegas menolak penetapan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Sejalan dengan itu, Permak mendesak KPK melakukan investigasi mendalam terhadap setiap kasus yang telah disebutkan dan segera mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat, KPK segera periksa, jerat, tangkap dan adili Setya Novanto yang terduga melakukan praktik mafia proyek pemerintahan,” tuturnya.

Sumber: BERITA HEADLIHNE