TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
Sebagai profesi akuntan yang diakui, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam melaksanakan PMK ini sangat menghormati komitmen regulator yang turut menciptakan iklim kondusif mendorong profesionalisme dan perkembangan profesi akuntan. IAI juga akan mengambil peran sentral menjadi organisasi yang bertanggungjawab atas perkembangan akuntan profesional dari sisi kualitas, kuantitas, kompentansi dan kapabilitas.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Cris Kuntadi mengatakan optimisme penataan akuntan beregister negara akan membawa dampak meningkatkannya kredibilitas dan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia. Kebutuhan akuntan profesional dapat dipenuhi untuk mendukung potensi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat.
“Profesi akuntan Indonesia akan tumbuh menjadi kekuatan dengan reputasi yang sangat diperhitungkan dalam perkembangan ekonomi kawasan regional, Indonesia berpotensi menjadi negara dengan akuntan profesional terkuat dan terbesar dari segi jumlah di kawasan ASEAN,” kata Cris di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Cris melanjutkan, langkah yang akan dilakukan IAI untuk mengembangkan kapasitasnya dalam memastikan kecukupan akuntan profesional. Adapun, sambung Cris, IAI mencanangkan 10 action plan dalam rangka implementasi PMK untuk mempersiapkan kualitas tinggi akuntan Indonesia sesuai standar internasional.
“Jumlah akuntan beregister negara telah terdata mencapai 53.800 orang saat ini, akan bertambah mencapai 100 ribu akuntan dalam waktu tiga tahun setelah PMK berlaku efektif,” tutupnya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
