
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Perkara penggelapan uang kampanye senilai Rp 1 miliar lebih yang dilaporkan MD Center kepada Husni Thamrin, mulai menunjukkan titik terang. Ditreskrimum Polda Sumsel selaku tim yang menyidik perkara ini pekan depan akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan jadi tersangkanya.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, Ditreskrimum Polda Sumsel pekan depan akan gelar perkara sekaligus menentukan siapa tersangka dari kasus ini. Polda berencana untuk memanggil kedua belah pihak dalam gelar perkara nanti.
“Kita belum berani mengungkap pihak mana yang akan dijadikan tersangka. Yang pasti, pekan depan akan ada gelar perkara perkara ini,” kata Djarod, Rabu (5/3)/2014.
Dalam gelar perkara itu, lanjut Djarod, pihak penyidik akan membeberkan segala hasil pemeriksaan yang sudah dijalani. Salah satunya adalah hasil dari kronfontir yang dilakukan dengan mempertemukan Mularis secara head-to-head dengan Husni.
“Akan diarahkan ke pasal 378 kUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara,” kata Djarod.
Seperti diketahui, MD Center melaporkan Husni telah melarikan uang senilai Rp 1.075.000.000 saat pencalonan keduanya menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Menurut pengakuan MD Center, saat itu, Husni diberikan uang tersebut untuk kepentingan kampanye. Oleh Husni, Rp 800 juta dibelikan Toyota Alphard dan sisanya nasih di tangannya.
Begitu masa pilwako habis, MD Center bermaksud meminta kembali uang tersebut. Karena Husni menolak, MD Center melapor ke SPKT Polda Sumsel.
Merasa nama baiknya dicoreng, Husni pun melaporkan Md Center balik. Ia mengaku, tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak MD Center.
“Mobil saya beli dengan uang saya sendiri.. Jadi, mengapa harus saya kembalikan,” kata Husni saat melapor.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi