Pilgub Sumsel Diulang, Herman Deru Yakin Menang

JAKARTA – Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Iskak Mekki pada Pemilukada di Sumatera Selatan 2013 dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terindikasi ada pelanggaran. Dikabulkannya gugatan ini membuat pesaing terdekat Alex Noerdin, Herman Deru, optimistis bisa memenangkan Pilgub ulang.

Herman Deru meresmikan bedah rumah di Kota Lahat

Herman Deru meresmikan bedah rumah di Kota Lahat

“Saya bersyukur MK mengabulkan gugatan kami. Bahwa ada kecurangan dalam pilkada ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Semoga ini menjadi pelajaran politik semua pihak,” terang calon gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru dalam keterangannya, Kamis (11/7/2013).

Herman Deru Saat Menerima Penghargaan dari SBY

Herman Deru Saat Menerima Penghargaan dari SBY

Pada pilkada ulang nanti, Herman yakin akan memenangkan pilkada jika dilakukan dengan fair. Dirinya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan berpartisipasi serta mengawasi seluruh proses pilkada. Sehingga, pilkada berlangsung fair dan aman.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan terus memantau pelaksanaan pilkada nanti. Insyaallah, kita optimis bisa menang,” tegas Herman.

Sebagaimana diketahui, MK pimpinan Akil Mochtar ini membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.

Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis kemarin.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013,” ujar Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK.

MK memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota Palembang, Seluruh TPS di Kota Prabumulih, Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.

sumber: okezone.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016