ANTARA
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. SEJUMLAH penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik Helikopter Agusta Westland (AW)-101 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter VVIP di Skadron Teknik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8).
Pada saat melakukan pemeriksaan, penyidik KPK didampingi oleh Wakil Komandan Pusat POM
TNI Laksma TNI Totok S serta Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsekal Pertama TNI Fadjar Prasetyo.
Setiap bagian heli tersebut tidak luput dari pengecekan. Mulai dari bagian atas, samping, bawah, hingga bagian kabin hingga kokpit heli dicek dan difoto oleh penyidik KPK.
Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8) mengatakan selain koordinasi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi kewenangan POM TNI, KPK juga melakukan koordinasi untuk pemeriksaan cek fisik helikoper angkut AW-101 itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Selain itu, kata Febri, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga sedang mendalami saksi-saksi terkait aliran dana pada saat proses pengadaan helikopter angkut AW-101.
KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp. 738 miliar,
sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Pemeriksaan fisik (AW)-101 yang dilakukan tim penyidik KPK dan POM TNI di Skadron Teknik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menurut Komandan Pusat POM TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko dalam kaitan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter tersebut.
“Pengecekan fisik, oleh tim ahli dari independen berkaitan dengan ahli pesawat. Tugas kita hari ini melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan fisik oleh ahli. (Tim independen) dari KPK dan juga dari POM TNI,” ujar Danpuspom TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma.
Menurut dia, pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi berkas sehingga baik secara formal maupun material semuanya terpenuhi.
“Yang jelas kondisi fisik pesawat, kalau ada bodi pesawat ya bodi, ada mesin ya mesin, kemudian kalau ada yang lain-lain ya mungkin lain-lain. Itu untuk mengetahui apakah sesuai dengan kontraknya, spek dan sesuai harganya. Tapi nanti kalau sudah ada hasil lengkap dari pemeriksaan kita, akan disampaikan, kalau tidak saya, mungkin KPK,” ucapnya.
Danpuspom Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Komandan Pusat POM TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, penyidikan kasus ini akan terus berjalan. Jika dalam hasil pemeriksaan berkembang ada tersangka maka akan disampaikan. “Kita tidak sembrono menetapkan orang jadi tersangka. Tunggu aja,” kata Dodik.
Terkait dengan anggota TNI yang menjadi tersangka, Dodik mengaku, jika mereka masih aktif dan belum dinonaktifkan. “Kan baru disangkakan, kalau namanya disangkakan itu praduga tidak bersalah. kalau disangkakan belum tentu bersalah tapi kalau sudah diputuskan pengadilan jadi terpidana, baru bersalah,” ujarnya.
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI melakukan pemeriksaan fisik terhadap Helikopter Agusta Westland (AW) 101 buatan Italia dan Inggris itu.
Penyidik KPK yang berjumlah sekitar tujuh orang tiba di Skadron Skatek sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka langsung memeriksa kondisi ban, pintu, kabin hingga kokpit helikopter tersebut.
Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Sedangkan KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga sedang mendalami kepada saksi-saksi terkait aliran dana pada saat proses pengadaan helikopter angkut AW-101.
Sumber: Mediaindonesia.com (OL-3/P-4)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi