
DR Mudzakir SH MH saat memberikan kesaksian dalam persidangan. (foto-dedy/koransn.com)
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Penerima dana hibah Sumsel tahun 2013 yang menimbulkan kerugian negara harusnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hal itu dikarenakan setelah uang disalurkan BPKAD Sumsel dan diterima maka menjadi kewenangan dan tanggungjawaban penerima dana hibah.
Demikian dikatakan Saksi Ahli Hukum Pidana, DR Mudzakir SH MH dari Universitas Islam Indonesia (UII ) Yogyakarta saat dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Laonma PL Tobing (Mantan Kepala BPKAD Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang, Selasa (4/7/2017)
Menurut Mudzakir, dalam penyaluran dana hibah, BPKAD bukanlan SKPD melainkan menjadi Bendahara Umum Daerah (BUD) yang bertugas mencairkan dan menyalurkan dana hibah kepada para penerimanya yang telah mengajukan proposal kepada SKPD-SKPD.
“BPKAD mentransferkan uang dana hibah ke rekening penerima dana hibah sesuai dengan rekening yang tertera dalam proposal. Selain itu, juga berdasarkan SK gubernur tentang nama-nama penerima dana hibah. Maka dari itu, BPKAD berperan sebagai BUD. Apabila dana hibah telah ditransfer dan diterima para penerima dana hibah, dan ternyata uangnya digunakan tidak sesuai maksud dan tujuan sehingga terjadi kerugian negara maka itu tanggungjawab pidananya ada pada penerima dana. Untuk itulah harusnya si penerima dana hibah dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ungkapnya dalam persidangan.
Selain itu, lanjut Mudzakir, SKPD-SKPD yang memiliki alokasi dana hibah juga harus bertanggungjawab. Karena para SKPD tersebut melakukan verifikasi proposal yang diajukan para penerima dana hibah.
“Hal ini dikarenakan dari verifikasi proposal inilah hingga keluarnya SK gubernur tentang nama-nama penerima dana hibah. Jadi, SKPD juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Lebih jauh Mudzakir menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan kepada terdakwa Laonma PL Tobing. Dikatakannya, jika untuk Pasal 2, merupakan pasal untuk perbuatan melanggar hukum hingga mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri orang lain atau koperasi.
“Kemudian Pasal 3 UU Tipikor merupakan pasal untuk perbuatan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri orang lain atau koperasi. Untuk penerapan kedua pasal tersebut, menurut saya diterapkan kepada orang yang melakukan kesengajaan saja atau melakukan kesengajaan dengan maksud untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain,” terangnya.
Berbicara UU Tipikor, sambung Mudzakir, tentunya harus ada kerugian negara yang dikeluarkan BPK berdasarkan audit investigasi yang merupakan audit khusus.
Dimana audit investigasi ini harus dilakukan dengan meminta keterangan atau mengkoonfirmasi kepada pemberi dan penerima uang, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen.
“Audit investigasi ini berbeda dengan audit umum yang biasanya dilakukan BPK untuk memeriksa Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LPKJ) keuangan negara. Sebab, untuk audit invetigasi ini, BPK harus melakukan pemeriksaan dan turun ke lapangan seperti penyidik. Apabila audit yang dilakukan hanya berdasarkan dokumen saja, itu bukanlah audit investigasi sehingga hasil auditnya bisa dipertanyakan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan kerterangan dari saksi ahli, Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH mengajukan pertanyaan. Dikatakan hakim, dalam pencairan dana hibah tentunya BPKAD selaku BUD memiliki syarat untuk mencairkan dana hibah.
Apabila persyaratannya kurang lengkap, seperti Ormas dan LSM yang megajukan dana hibah berdiri belum 3 tahun namun dana hibah tetap dicairkan maka siapa yang harus dimintai pertaggungjawaban.
Dijawab Mudzakir, terkait hal tersebut tentunya ada prosesnya. Selain itu juga ada SKPD yang melakukan verifikasi proposal. “Inikan ada prosesnya, kan masih ada atasan lainnya, dan kalau memang disengaja syaratnya tidak lengkap tapi tetap dicairkan maka itu bisa dipidanakan,” tandasnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari saksi ahli, Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH menunda dan menutup persidangan hingga Kamis 6 Juli 2017 mendatang.
“Sidang dilanjutkan hari Kamis dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan Ikwanudin (Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel),” ujar Hakim.
Sementara JPU Kejati Sumsel, Rosmaya SH MH mengatakan, dalam persidangan tersebut hanya terdakwa Laonma PL Tobing saja yang mengajukan saksi ahli, sedangkan terdakwa Ikwanudin tidak mengajukan.
“Dengan telah selesainya pemeriksaan saksi ahli maka untuk sidang Kamis nanti kami selaku JPU akan membacakan tuntutan untuk kedua terdaka di dalam persidangan,” pungkasnya.
Sumber: KoranSN (ded)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi