Terdakwa Korupsi Proyek KTP-E Minta Keringanan

P: Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kanan) dan Sugiharto—ANTARA/Hafidz Mubarak

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. DUA terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) bersyukur karena permohonan menjadi justice collaborator dikabulkan KPK. Mereka ikut membantu lembaga antirasywah membongkar kasus yang merugikan negara sebesar Rp.2,3 triliun.

Kedua terdakwa itu ialah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

“Alhamdulillah JC saya dan Pak Giharto disetujui KPK dan mudah-mudahan itu memberikan keringanan. Selama persidangan sudah kita sampaikan semua. Apa yang kami lakukan, apa yang kami ketahui, apa yang kami dengar,” kata Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (Kamis, 22/6).

Jaksa Irene Putri saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu mengungkapkan status JC menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Atas permohonan tersebut, penuntut umum berpendapat terdakwa telah memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator. JPU akan tetap mempertimbangkan secara komprehensif tentang perbuatan para terdakwa,” ujar dia di persidangan.

Status JC disematkan kepa-da Irman pada 9 Juni lalu. Sugiharto menjadi JC pada 12 Juni 2017. Pada persidangan 12 Juni lalu, Irman telah memberi banyak keterangan penting. Salah satunya perihal pemberian uang kepada politikus Golkar Ade Komarudin.

Uang itu diberikan melalui Sugiharto dan Ketua Pengada-an Barang/Jasa Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan karena diminta Ade untuk membiayai kegiatan sebesar Rp1 miliar. Keduanya juga mengungkapkan adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR.

Terdakwa I Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp.2,248 miliar serta S$6.000 subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa II Sugiharto dituntut 5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.

Peran Gamawan
Jaksa Riniyati menambahkan ada rangkaian yang membuktikan pengaruh mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang berujung pada pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.

Hal itu terungkap melalui kesaksian mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang didukung dengan keterangan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Ada pula kesaksian adik Gamawan, Azmin Aulia.

Lebih jauh jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. Miryam ialah mantan anggota DPR yang membagi-bagikan uang ke rekan-rekannya di Komisi II.

Jaksa menyatakan ada barang bukti berupa video pemeriksaan dan tulisan tangan berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota DPR Komisi II.

Pengembalian Uang Kasus KTP-E Capai Miliaran Rupiah

PENGEMBALIAN uang dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) setidaknya sudah berjumlah Rp236,93 miliar, US$1,399 jutalar AS dan SGD368 dolar.

Pengembalian uang itu berdasarkan surat tuntutan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai Rp83,1 juta.
2. Uang tunai Rp184,144 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Konsorsium PNRI.
3. Uang tunai Rp3 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Abraham Mose.
4. Uang tunai Rp1 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh supir pribadi Andra Yastrialsyah Agussalam bernama Endang.
5. Uang tunai Rp1 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Agus Iswanto.
6. Uang tunai Rp10,312 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh PT Quadra Solution.
7. Uang Rp3 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Meidy Layooari.
8. Uang Rp5 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Maman Budiman.
9. Uang Rp10 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Mahmud.
10. Uang Rp10 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Husni Fahmi.

11. Uang Rp1 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK.
12. Uang Rp170 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Rustinah.
13. Uang Rp3 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Mahmud Toha Siregar.
15. Uang Rp882,59 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Anang Sugiana Sudihardjo.
16. Uang Rp1 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Darman Mappangara.
17. Uang Rp100 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Sugiharto.
18. Uang Rp2 miliar ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Wahyuddin Bagenda.
19. Uang Rp4 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Toto Prasetyo.
20. Uang Rp20 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Joko Kartiko.

21. Uang Rp10 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh FX Garmaya Sabarling.
22. Uang Rp10 juta ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Drajat Wisnu Setyawan.
24. Uang US$32.038.
25. Uang US$354.829 ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh PT Quadra Solution.
26. Uang US$400 ribu ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Rizky Syah Maulana.
27. Uang US$500 ribu ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Diah Anggraini.
28. Uang US$36.546 ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Anang Sugiana.
29. Uang US$76.119 ditransfer ke rekening penampungan uang sitaan KPK oleh Aslinah untuk terdakwa Irman.
30. Uang SGD368 dolar.

31. Uang Rp1,334 miliar dari Anang Sugiana pada tahap penuntutan.
32. 1 unit mobil Honda Jazz.

Sumber: Mediaindonesia.com (P-5/0L-2)

Posted by: Admin Transformmasinews.com