
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pengisian dan pengkuhan OPD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 21 Januari 2017 lalu berdasarkan PP 18 tahun 2016 menyisakan tanda Tanya besar “apakah sudah sesuai prosedur perundangan dan apakah tidak terjadi pemalsuan dokumen jabatan ?”.
Pengisian jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sepertinya tidak melalui prosedur yang seharusnya, dimana terjadi Promosi jabatan dari staff non eselon (pungsinal umum) setda Musi Banyuasin diangkat menjadi Kabag Humas (eselon III) dan kemudian ditunjuk menjadi PLT Sekda (Eselon IIa) dalam satu waktu “pengkuhan OPD Musi Banyuasin tahun 2017”.
Lembaga Swadaya Masyarakat Undergroun Development (LSM UGD) telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke K ASN pada tanggal 9 Februari 2017 namun sampai saat ini belum ada tindakan ataupun rekomendasi yang di keluarkan oleh Komisioner K ASN. “Ini nilai negative untuk untuk KASN, dimana kasus dugaan pemalsuan dokumen seolah dilegalkan K ASN”, ujar ketua LSM UGD.
“Beberapa anggota DPR RI mempertanyakan kredibilitas Komisi Aparatur Sipil Negara yang di nilai lamban menangani perkara Aparatur Sipil Negara dan LP LSM UGD merupakan contoh buruk kinerja K ASN”, ujar Ketua LSM UGD kembali.
Surat Mendagri No. 821/214/SJ tanggal 19 Januari 2017 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Gubernur Sumatera Selatan No. 821/138/BKD.II/2017 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjadi dasar hukum pengisian Jabatan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun ada hal yang janggal yaitu pada Surat Perintah Bupati Musi Banyuasin No. 821/032/KDH/2017 kepada Drs. H. Apriyadi, M.Si untuk menjadi PLT Sekda Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pada pasal (1) di samping jabatan utamanya sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) pada Sekertariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin ditugaskan pula sebagai PLT Sekertaris daerah Kabupaten Musi banyuasin atau Eselon IIIa merangkap Eselon IIa, Jabatan yang seharusnya di jabat oleh Eselon IIb di jabat oleh ASN Eselon IIIa atau terjadi lonjakan jabatan yang luar biasa.
Diduga terjadi manipulasi dan rekayasa data pada pengusulan untuk jabatan Sekertaris daerah Kabupaten Musi Banyuasin oleh terduga “PLT Bupati Muba “David”” dan tim penyusun usulan OPD dari Badan Kepegawaian Daerah Musi Banyuasin dimana urutan jabatan “Apriyadi”cukup spektakuler karena dalam waktu 1 (satu) hari naik 3 tingkat jabatan yaitu dari non Eselon naik ke Eselon III.a kemudian naik eselon II.b secara otomatis dan melejit naik jabatan ke eselon II.a.
Keterangan jabatan calon sekertaris daerah didalam usulan OPD ke Kemendagri adalah “Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin” namun diduga di manipulasi dimana terdapat dua nama yang sama “Apriadi” yaitu Kabag Humas “Apriadi Aziz” dan pungsionbal umum (non eselon) “Apriadi M”.
Apriadi Aziz adalah Kabag Humas Pemkab Banyuasin sebelum pengukuan OPD sementara Apriadi M Kabag Humas setelah pengukuhan OPD tanggal 21 Januari 2017. Disinyalir pada usulan untuk jabatan PLT Sekertaris Daerah terjadi take over nama dimana terjadi dugaan pergantian nama “Apriadi”.
Ketika hal ini dimintakan pendapatnya kepada ketua LSM UGD di dapat jawaban “semua tergantung kepentingan dan dugaan politik uang sehingga semuanya bisa di atur dengan melanggar undang – undang”, ujar Feri Kurniawan ketua LSM UGD.
Indikasi Pemalsuan data ini telah di informasikan kepada Sesditjen Otda Kemendagri oleh Kepala BKD Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin namun entah kenapa usulan OPD PP 18 Kabupaten Musi Banyuasin tetap di teruskan Ke Kemendagri walaupun diketahui disinyalir terjadi pemalsuan data.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Sesditjen Otda Kemendagri “Ansel” didapat jawaban (1) Pak Feri, saya sdh sarankan kepada Pak Konar utk lapor kepada KASN bila ada yang belum tepat dalam persetujuan MDN tsb. (2) KASN akan proaktif respon, seperti masalah Sekertaris DPRD yang segera kami rapat samoai tuntas kemarin, Tks (tidak ada perubahan huruf dan kata).
Dan ketika dikonfirmasi lebih lanjut ke “Ansel” bahwa ada dampak hukum KUH Pidana pasal 263 ayat (1) dan ayat (3) di dapat jawaban “Silahkan saja Pak Feri. Kita hidup di negara demokrasi dan negara hukum. Tks.
Penjabat Bupati Musi Banyuasin sepertinya diam seribu bahasa dan menjadi burung di sangkar emas tanpa melakukan tindakan apapun seolah melegitimasi Aparatur Sipil Negara yang tidak sah dan melanggar undang –undang. “Yusnin” harusnya mengirim Kabag Hukum Pemkab Muba ke Kemendagri untuk mempertanyakan status PLT Sekda Musi Banyuasin dan mengambil dokumen usulan OPD untuk di teliti dugaan pelanggaran yang terjadi dan kalau perlu membatalkan OPD Muba 2017 dalam rangka mengemban amanah konstitusional.
Dugaan pemalsuan dokumen usulan OPD Kabupaten Musi Banyuasin ke Kemendagri harus di ungkap oleh masyarakat Musi Banyuasin dengan meminta copy usulan OPD ke Kemendagri dan di bandingkan dengan fisik pengisian dan pengukuhan OPD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 21 Januari 2017 bilamana Penjabat Bupati Musi Banyuasin tidak berupaya mengungkapnya.
Konsfirasi besar yang di sinyalir melibatkan Eksekutif dan Legislatif serta Kementerian RI berbalut dugaan gratifikasi, suap dan manipulasi setara kasus penomenal saat ini “dugaan korupsi E KTP” yang melibatkan banyak fihak dan kepentingan.
Sumber: Transformasinews.com (Tim Redaksi)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi