TRANSFORMASINEWS.COM, SEMARANG– Pemerintah mengancam menindak tegas para operator penerbangan yang berani menyepelekan semua standar operasional prosedur (SOP) terbang menyusul ditemukannya kembali pilot pengguna narkoba.
Adapun Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjerat para pilot yang sengaja menggunakan zat terlarang dengan pasal percobaan pembunuhan. Ketegasan dalam penindakan hukum maupun pelanggaran lain terkait dengan masalah penerbangan ini sangat diperlukan karena menyangkut keselamatan penumpang. Apalagi tren peredaran narkoba ini juga sudah sangat memprihatinkan di Indonesia.
Menurut data BNN, belanja narkotika di Indonesia tidak kurang dari Rp.72 triliun per tahun. Bahkan, yang menarik dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada empat pilot terindikasi menggunakan narkoba ketika menerbangkan pesawat. Data ini tentu tidak bisa diabaikan karena ini menyangkut nyawa masyarakat sebagai pengguna pesawat terbang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun berjanji akan tegas untuk menjalankan SOP penerbangan.
“Selama ini masih ada saja yang menyepelekan aturan dalam dunia penerbangan. Padahal mekanisme sudah diatur melalui SOP karena itu harus ada ketegasan. Kami akan kawal ini,” katanya seusai meresmikan Gedung Serbaguna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Dia mengatakan akan terus menghimbau operator penerbangan untuk tidak menyepelekan aturan-aturan dalam dunia penerbangan, termasuk meminta seluruh aparat Kementerian Perhubungan untuk meneliti SOP dan melaksanakannya dengan konsisten serta penuh ketegasan.
“Kami awasi lebih ketat lagi, lebih tegas dan lebih lugas,” katanya. Budi karya menambahkan bahwa pemeriksaan random akan terus dilakukan kepada para pilot dengan melibatkan BNN. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala BNN Pak Budi Waseso. Intinya selain melakukan cek urine dengan cara random, edukasi juga penting. Hal ini perlu biar aturan soal narkoba tidak dianggap sepele,” tegasnya.
Menhub mengakui dunia aviasi di Indonesia saat ini dalam suasana prihatin karena ada kejadian yang tidak patut terkait ditemukannya sejumlah pilot yang diindikasikan menyalahgunakan zat terlarang. Padahal dunia aviasi sangat ketat dan membutuhkan disiplin yang harus diikuti disamping sudah ada regulasi yang mengatur.
Seperti diketahui, terbaru, dua pilot perusahaan penerbangan Susi Air, Bas Hellings dan Davis Eloy, terindikasi positif menggunakan narkoba setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap memeriksa urine pilot dan kru pesawat yang baru mendarat di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, Jawa Tengah, kemarin.
Selain dilarang menerbangkan pesawat, kedua pilot langsung dibawa ke kantor pusat BNN di Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif.
Terungkapnya ulah tidak patut dari dua pilot berkebangsaan asing ini setelah BNNK Cilacap menggelar pemeriksaan urine terhadap 44 orang yang terdiri atas pilot, kopilot, pramugari, siswa sekolah penerbangan, dan pekerja lain di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, pada Rabu (11/1) pagi.
Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, dua pilot Susi Air ini diketahui positif morfin. Akan tetapi, saat ditanya petugas, mereka mengaku tidak mengonsumsi obat apa pun dalam satu pekan terakhir.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, mengatakan kedua pilot untuk sementara waktu di-grounded. Untuk sanksi yang akan diberikan, dia mengatakan akan menunggu hasil lab BNN. “Kita belum tahu. Yang jelas sementara kita grounded sampai ada hasil resmi dari BNN,” ujarnya diplomatis. Soal sanksi, kata dia, kepada pilot atau maskapai semua sudah diatur dalam undangundang penerbangan.
Jika menilik kasus dugaan mabuk pilot Citilink Tekad Purna, berdasarkan hasil lab yang dikeluarkan BNN belum lama ini, dia dinyatakan negatif. Namun terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan pilot tersebut karena tidak mengikuti proses SOP yang ada. “Dia tidak mengikuti briefing pilot sebelum terbang dan terlambat datang. Sanksinya kepada pilot tersebut kita cabut lisensi terbangnya.
Makanya pengawasan terus kami imbau kepada pihak maskapai untuk menerapkan SOP yang ada kepada pilot,” tandasnya. Kepala BNN Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya akan mengusut asal narkoba yang digunakan dua pilot tersebut.
“Sekarang kita sedang dalami dapatnya dari mana. Sudah berapa lama, kita akan menelusuri semua,” kata jenderal bintang tiga yang akrab dipanggil dengan sapaan Buwas ini di Denpasar, Bali, kemarin.
Buwas mengungkapkan pilot Susi Air yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis morfin dari hasil tes urine. “Kami masih terus melakukan pendalaman. Apalagi dari pemeriksaan diketahui sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama di maskapai lain,” jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, selain menjerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, BNN juga akan menambahkan pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP kepada pilot yang mengkonsumsi narkoba saat menjalankan tugas.
Dalam logika dia, jika menggunakan narkoba saat menerbangkan pesawat, berarti telah mengancam keselamatan penumpang. “Ini sama saja dengan upaya percobaan pembunuhan. Karena sadar menggunakan narkoba dalam fungsinya sebagai penerbang,” tegasnya.
Selain itu izin menerbangkan pesawat bagi pilot narkoba juga harus dicabut. Dalam kesempatan itu, Buwas juga mengungkapkan dalam lima hari terakhir sudah ada empat pilot yang terindikasi narkoba saat menerbangkan pesawat.
Selain kasus dua pilot Susi Air, ada dua pilot lagi yang diduga mengonsumsi narkoba saat bertugas. Buwas menyebutkan bahwa insiden Lion Air yang masuk ke dalam laut di sebelah barat landasan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali pada April 2013 lalu juga pilotnya terindikasi narkoba. Beruntung tidak ada korban jiwa meski badan pesawat masuk ke laut dan terbelah dua.
Dia mengungkapkan, akibat pengaruh narkoba, pilot Lion Air JT 904 rute Bandung- Denpasar berhalusinasi laut yang dipakai mendarat merupakan landasan. “Dia berhalusinasi landasannya luas sekali hingga akhirnya pesawat didaratkan di laut,” ujarnya. Pilot terakhir yang disebut adalah positif mengonsumsi tembakau jenis gorila beberapa waktu lalu.
DPR Panggil Kemenhub
Komisi V DPR mengingatkan dan meminta seluruh maskapai penerbangan dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kru pesawat, khususnya pilot dan kopilot. “Sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap maskapai penerbangan diwajibkan membina dan mengawasi setiap pilot dan kopilot masing-masing agar bersih dari narkoba,” kata anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Nizar sungguh menyayangkan adanya temuan dua pilot Susi Air positif mengunakan narkoba. Tentunya temuan itu menambah daftar panjang pengelolaan transportasi umum yang belum mengedepankan keamanan penumpang. “Karena itu, pentingbagi seluruhmaskapai untuk memperhatikan seluruh krunya demi keselamatan bersama,” tegasnya. Menurut dia, sudah menjadi kewajiban setiap maskapai penerbangan untuk memberikan rasa aman dan keselamatan terhadap penumpang.
Dan kalau kedua pilot Susi Air itu memang terbukti menggunakan narkoba, maka keduanya harus diproses secara hukum. “Manajemen Susi Air juga harus diberi teguran secara keras oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Senada, anggota Komisi V DPR lainnya Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, masalah maskapai penerbangan bukan hanya kali ini.
Untuk itu, pihaknyamemintaagarmaskapaidan Kemenhub terus mematuhi prosedur keselamatan penerbangan secara kontinu. “Jangan hanya karena ada kejadian saja, tapi harus ada standar pilot seperti apa, lalu pesawat sebelum terbang harus seperti apa,” kata Syarif. Menurut dia, maskapai harus mengecek semua kru pesawatnya setiap minggu baik itu soal kejiwaan maupun kesehatannya.
Hal itu guna memastikan bahwa pilot benar-benar sehat jasmani maupun rohani dan terbebas dari narkoba. “Pesawat kan beda sama mobil, kalau sudah terbang itu bahaya sekali, nyawa taruhannya,” imbuh dia. Karena itu, Syarif menambahkan, dalam waktu dekat ini Komisi V DPR akan mengundang Kemenhub dan seluruh maskapai untuk dimintai keterangan perihal standar keselamatan.
Bahkan aturan mengenai standar keselamatan ini perlu diperketat. Dan mengenai maskapai Susi Air yang pilotnya terbukti menggunakan narkoba harus diberi sanksi jika terbukti bersalah. “Perlu dilihat hasil investigasi, apakah ini kelalaian maskapai, jangan sampai terulang,” tandasnya.
Laporan:ichsan amin/dian ramdhani/miftahul chusna/kiswondari/mula akmal/sindonews/antr
Sumber: Koran Sindo
Posted by: Admin
