PALEMBANG – Jika tak ada aral melintang hari ini (30/9), Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Sumatera Selatan. Agenda sidang mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPUD Provinsi Sumsel, dan Bawaslu Sumsel (VI) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten OKU, OKU Timur (OKUT) dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan, yang digelar 4 September lalu.
Gugatan sengketa Pemilukada sendiri diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sumsel, Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-WIN) dan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa). Fungsionaris DPD PDIP Sumsel, Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya akan menyampaikan novum atau bukti baru pada persidangan,, agar Pemilukada Sumsel dilakukan pulang kembali.
Untuk tuntutan, dikatakan Darmadi, pihaknya tetap konsisten menuntut Pemilukada ulang di Kabupaten/kota di Sumsel, kecuali yang telah melaksanakan PSU.Selain itu juga menuntut diskualifikasi terhadap salah satu pasangan kandidat.
Meski perolehan pasangan ESP-WIN dalam PSU tertingal dari pasangan kandidat lainnya kata Darmadi, namun hal itu tidak membuat kubu ESP-WIN kendor. Karena menurut Darmadi dalam dunia politik semua bisa saja terjadi, apalagi bila PSU jilid 2 benar-benar dilakukan, tidak menutup kemungkinan perolehan suara ESP akan meningkat.
“Oleh sebab itulah kami minta semua pihak bisa bersabar dan menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada majelis hakim MK. Biarkan mereka yang memutuskannya dan kita siap menghormati keputusan MK nantinya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua timses DerMa, Suparman Roman mengatakan, pihaknya sangat menghormati MK dan saat ini pihaknya tinggal menunggu apapun yang diputuskan MK. “Kita tidak dapat memperkirakan seperti apa keputusan yang akan diambil MK namun kita berharap putusan MK sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tandasnya.
Sambil menunggu keputusan MK, pihaknya lanjut Suparman telah menyiapkan laporan yang salah satunya sikap komisioner KPU Sumsel yang tak menjalankan mekanisme MK. Dimana KPU telah mengabungkan perolehan suara PSU dan non PSU. “Seharsunya KPU menghitung hasil rekapitulasi PSU saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Alex Noerdi- Ishak Mekki, Ari Yusuf Amir meminta semua pihak dapat sama-sama menahan diri menunggu proses persidangan di MK. Ari menambahkan, pi-haknya telah menyerahkan bukti-bukti dan fakta-fakta baru selama proses pemungutan suara ulang (PSU) berikut analisa-analisa pihaknya terhadap proses pelaksanaan PSU tersebut.
”Bukti dan fakta serta analisa sudah kita masukkan sejak awal sejak satu minggu yang lalu ke MK,” ucapnya. Dari itu lanjut Ari, selaku kuasa hukum pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, pihaknya yakin laporan dari Bawaslu Sumsel terkait pelanggaran kandidat lainnya sudah dibaca hakim MK.”Jadi kita bersama-sama tinggal menunggu proses sidang MK untuk melihat apa yang terungkap nantinya,” ujarnya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi