La Nyalla Jadi Tersangka Perkara Hibah APBD Jawa Timur

36b6a77a-8796-47ff-be7b-f4001975a036_169

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (11/3). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.  Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012. Dana itu digunakan untuk pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.

Keterangan resmi penetapan tersangka La Nyalla disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (16/3) sore ini.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan Ketua PSSI tersebut diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) periode 2010-2014.

“Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan saat dihubungi.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur.

Hanya dibutuhkan waktu selama enam hari bagi Kejati Jatim untuk mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014.

Jaksa Agung: Pemerintah Tak Intervensi Kasus La Nyalla

Jaksa Agung: Pemerintah Tak Intervensi Kasus La Nyalla

Jaksa Agung menyatakan, kasus dugaan korupsi La Nyalla tidak berhubungan dengan persepakbolaan nasional. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa Agung Prasetyo membantah penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia, La Nyalla Mattalitti, dilatarbelakangi intervensi pemerintah.Ia berkata, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap La Nyalla tidak berkaitan dengan persepakbolaan nasional.”Tidak ada intervensi politik dan kasus ini tidak ada kaitannya dengan PSSI,” kata Prasetyo ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (16/3).Prasetyo menuturkan, Kejati Jatim telah memeriksa mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu lebih dari satu kali.

Adapun, penetapan tersangka terhadap La Nyalla, menurut Prasetyo, merupakan kewenangan penyidik kejaksaan. Ia berkata, penetapan tersangka pasti akan dilakukan jika penyidik telah menemukan cukup bukti.

Petang tadi, penyidik Kejati Jatim mengumumkan penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim tahun anggaran 2012 untuk membel saham perdana (initial public offering) Bank Jatim.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan menuturkan, institusinya menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor bernomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 untuk La Nyalla.Penyidik mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim Kasus awal tahun 2015. Dua petinggi Kadin Jatim sebelumnya telah dibui karena divonis bersalah pada kasus ini.Dua mantan kolega La Nyalla itu adalah Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Ketika kasus tersebut terjadi, Diar menjabat wakil ketum Kadin Jatim bidang kerja sama perdagangan antarprovinsi. Sementara itu, Nelson menduduki posisi wakil ketum Kadin Jatim bidang energi sumber daya dan mineral.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Diar dan Nelson terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp26 miliar.Diar divonis 14 bulan penjara dengan denda sebesar100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp9 miliar. Di sisi lain, Nelson dihukum lima tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp17 miliar.

Jadi Tersangka, Kemenpora Imbau La Nyalla Mundur

Jadi Tersangka, Kemenpora Imbau La Nyalla Mundur

Jubir Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto, mengimbau agar La Nyalla Mattalitti segera mundur dari Ketum PSSI menyusul penetapannya sebagai tersangka. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus korupsi Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2011/14.Kabar soal penetapan itu pun mengundang reaksi beragam dari sejumlah pihak. Salah satu yang merespons adalah pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.Menurut juru bicara Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto, La Nyalla seharusnya legowo untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI atas penetapan itu. “Tentu harus menghormati proses hukum,” ujar Gatot saat dihubungi CNNIndonesia

“Sama seperti kami, bakal menghormati keputusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi (soal hasil di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).”

Gatot memang tak memungkiri bahwa kasus La Nyalla di Kadin dan statusnya sebagai Ketua Umum PSS memang dua hal berbeda.

Apalagi, ia mengakui, bunyi Pasal 34 ayat 5 Statuta PSSI memang masih perdebatan. Terutama yang menyatakan pelarangan terhadap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, jika dinyatakan bersalah dalam terkait kasus kriminal.

“Kata dinyatakan bersalah memang tidak disebutkan secara detail. Apakah status tersangka sudah masuk kategori itu, atau sampai jatuh vonis, masih multitafsir,” jelas Gatot.

Namun, menurutnya, secara moral La Nyalla sudah seharusnya mundur dari jabatannya. “Ia harus belajar dan mencontoh, Sepp Blatter, yang memilih mundur begitu terkuak kasus korupsi dan suap di FIFA,” ucapnya.

Terlebih, Gatot melanjutkan, saat ini Kejaksaan sudah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Hal ini tentu lebih parah dari Blatter yang baru terindikasi atau masih dalam penyelidikan Pengadilan Swiss soal kasus suapnya di FIFA.

Selang enam hari usai dirinya terpilih sebagai Presiden FIFA untuk keempat kalinya, Blatter memang memilih mundur saat ketika masih proses pemeriksaan. Pengadilan Swiss bahkan belum memulai sidang soal kasus suap pria berusia 80 tahun tersebut.

Setelah menyatakan bakal mundur, Komite Etik FIFA baru menjatuhkan sanksi skors 90 hari kepadanya, kemudian ditingkatkan menjadi delapan tahun.

Kembali ke kasus dugaan korupsi Kadin, La Nyalla dijadikan tersangka terkait pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.

“Yang jelas, biarkan proses hukum berjalan. Namun, selama berjalan, Pak La Nyalla sebaiknya mundur agar fokus pada kasus hukumnya,” tambah Gatot.

Sumber: cnn indonesia
Posted by: Amrizal Aroni
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016