Dewan Pers Sedikit Terima Pengaduan

Menkominfo Rudiantara (tengah) bersama Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kiri) dan Assistant Director-General Communication and Information at UNESCO Frank La Rue saat memberi keterangan dalam World Press Freedom Day work 2017. — MI/Ramdani

KEKERASAN ataupun intimidasi terhadap insan pers masih terjadi di Indonesia. Beberapa dari kasus tersebut bahkan tidak berlanjut ke pengadilan. Oleh karena itu, UNESCO mendorong pihak berwenang melakukan investigasi setiap kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut.

“Jurnalis ialah profesi yang dilindungi baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi narasumber,” kata Assistant Director General UNESCO Frank La Rue dalam konferensi pers dalam rangka penyelenggaraan World Press Freedom Day di Jakarta Convention Center, kemarin.

Oleh karena itu, lanjut Frank, setiap kasus kekerasan terhadap wartawan baik itu kriminalitas atau kesalahan harus diinvestigasi untuk melihat kebenaran di balik kejadian. Itu juga bertujuan menghindari impunitas pelaku. “Kita tidak tahu apa yang terjadi sebelum investigasi.”

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengakui banyak wartawan korban kekerasan memilih jalan damai sehingga kasusnya tidak sampai pada proses pengadilan.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat kurang lebih 78 kasus kekerasan sepanjang 2016 dan yang diadukan ke Dewan Pers hanya tiga atau empat. Pertanyaannya kenapa sedikit? Apakah diselesaikan di bawah tangan?” ungkap pria yang kerap disapa Stanley itu.

Berdasarkan data AJI, sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap wartawan dilaporkan hingga Mei 2017. Pada 2016 sebanyak 80 laporan, pada 2015 ada 42 laporan, dan 2014 tercatat 40 laporan.

Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan kendati sudah berlangsung kondusif, kebebasan pers di Indonesia harus dijaga agar tetap berada di dalam koridor NKRI.

“Jangan memecah belah bangsa. Kritik itu biasa, tetapi kalau menghasut tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah mendukung keterbukaan. Kita punya undang-undang tentang KIP bahkan kalau ada institusi pemerintah tidak mau memberi informasi, sesuai UU KIP, bisa diadukan,” tegas Rudiantara.

Sumber:Mediaindonesia.com

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.