TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Ribuan Jaksa dan pegawai dilingkungan Kejaksaan RI kini sudah tak perlu khawatir lagi akan terbebani biaya apapun jika berurusan dengan Biro Kepegawaian dilingkungan Kejaksaan Agung RI.
Kenapa ? Karena kini Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia bahwa “Pelayanan Biro Kepegawaian Bebas dari Pungutan”.
Berdasarkan data yang diperoleh TERBITTOP di Kejaksaan Agung,Kamis (14/11) edaran baru tertanggal 6 November 2019 dengan Nomor surat B-433/C/Cp./11/2019 ini ditanda tangani PLT Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dikeluarkan sebulan sebelum pelantikan Presiden RI periode kedua .
Kejaksaan Agung menerbitkan surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi khususnya dilingkungan Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada Jaksa Agung,Wakil Jaksa Agung,Para Jaksa Agung Muda dan Kandiklat di Jakarta.
Kabar ini sangat menakjudkan sekaligus menggembirakan karena selama ini terkesan berurusan di Biro Kepegawaian untuk masalah kepegawaian seperti kenaikan pangkat atau promosi jabatan sering diisukan “berbau duit”, walaupun sulit untuk dibuktikan.
Sehingga tak heran wilayah Biro Kepegawaian di Lantai VI Kejaksaan agung tak semua tamu apalagi wartawan diperbolehkan masuk kesana jika pun bisa sangat selektif. Biro kepegawaian sering disebut “daerah steril”,walaupun tidak tahu dimana letak sterilnya.
Dalam edaran yang berisi empat point pemberitahuan itu ditujukan dalam rangkaian untuk mendukung upaya mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrsi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam edaran itu PLT Jambin Bambang Sugeng Rukmono SH menyampaikan :
1.Bahwa dalam memberikan pelayanan di bidang kepegawaian seperti kenaikan pangkat mutasi, promosi rekruitmen dan pengembangan pegawai, Biro Kepegawaian tidak pernah membebankan atau memungut biaya apapun.
2.Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh pegawai Kejaksaan yang ingin mendapatkan pelayanan di bidang Kepegawaian agar tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada seluruh pejabat maupun Staf Pelaksana di Biro Kepegawaian.
3.Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri apabila akan mengusulkan pegawai dilingkungan unit kerjanya untuk mendapatkan pelayanan kepegawaian khususnya dalam hal kenaikan pangkat, mutasi maupun promosi agar menyertakan Catatan Prestasi dari pegawai yang diusulkan dan pengusulan tetap dilakukan secara berjenjang.
4.Upaya unuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) khusnya dilingkungan biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Pembinaan bukan hanya menjadi tanggung pejabat dan Staf di Biro Kepegawaian saja namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh Pegawai Kejaksaan RI.
Tentu Langkah ini sangat spektakular dan bukanlah sebuah lamunan tanda dasar yang kuat. Jika dilihat selama ini bahwa masih ada sorotan negatif dalam pelayanan di Biro Kepegawaian sehingga diperlukan komitmen yang tinggi mempertahankan sikap yang mau bersih bersih dalam menuju WBK/WBBM.
Sumber: terbittop.com (haris)
Posted by: Admin