TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) H Jusuf Kalla (JK), meminta aparat-aparat pemerintah yang bergerak di bidang pengawasan, agar meningkatkan kinerjanya supaya tindakan penanganan korupsi tidak hanya dilakukan setelah korupsi terjadi.
“Caranya, sinergi antara sejumlah lembaga pengawas, mulai dari BPKP, KPK, BPK, hingga Polri, harus digalang sehingga korupsi bisa dicegah,” ujar JK, saat memberi arahan kepada kepala daerah se-Indonesia di Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) 2017 yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (30/11).
Menurut Wapres, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pascadikabulkannya uji materi terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Januari lalu, kekuatannya jika dibandingkan dahulu cenderung lebih ringan.
“Sebenarnya Undang-Undang Tipikor sekarang ini, tidak lagi sekeras dahulu. Kalau dahulu baru analisa dengan kata dapat merugikan negara sudah dapat diperiksa, sekarang tidak lagi yang artinya yang bersalah betul-betul dapat dibuktikan bersalah. Kenapa KPK sekarang lebih banyak OTT, karena itu tidak dapat dibantah, makanya hindari pelanggaran hukum,” imbau JK.
Lanjutnya, di samping daerah mempunyai kemampuan pendapatan daerah yang cukup untuk memberikan nilai tambah bagi daerah masing-masing, sehingga dalam proses penyelenggaraan pembangunan diperlukan pengawasan yang baik. Di Indonesia, pengawasan dilakukan oleh berbagai intansi baik internal maupun eksternal.
“Kita mempunyai 6 jalur pemeriksaan tapi kenapa masih sering kali terdengar ada kepala daerah yang diperiksa oleh lembaga pengawas baik BPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Sebenarnya pengawasan bukan hanya mencari yang salah tapi bagaiman memperbaiki yang salah. Saya mengharapkan lembaga pengawasan ke depan, dapat lebih memberikan suatu pendidikan sistem pengawasan yang baik,” harapnya.
Di awal arahan, JK menyampaikan bahwa untuk memakmurkan negara dan masyarakat yang adil memerlukan nilai tambah pembangunan di segala bidang baik yang dilaksanakan pusat maupun daerah. Setiap 10 tahun anggaran pemerintah naik dua kali lipat, seiring meningkatnya anggaran di daerah-daerah. Saat ini, transfer pusat ke daerah sekitar Rp370 triliun, lebih besar dari pada dana yang dilaksanakan oleh kementerian.
Menurut Wapres, uji materi mengubah ketentuan dengan redaksi ‘dapat merugikan keuangan negara’ menjadi hanya ‘merugikan keuangan negara’. Dengan demikian, dugaan terhadap suatu tindakan korupsi baru dapat disidik jika korupsi sudah terjadi. Hal itu membuat aparat hukum baru dapat seoptimal mungkin menindak korupsi setelah bukti-bukti tindakan korupsi menjadi begitu kuat.
Rakor yang dihadiri 1.300 peserta terdiri gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia serta inspektorat daerah tersebut bertema “Sinergitas APIP dan APH Mengawal Pembangunan Daerah” juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). MoU tersebut dilakukan antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat kabinet dalam upaya meningkatkan koordinasi pemda memperkuat tata kelola pemerintah maka digelar rakor tersebut. Tjahjo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi cukup panjang dengan aparat penegak hukum dan diperkuat kembali dengan BPKP.
“Kemendagri sudah meminta kepada seluruh Pemda (Pemerintah Daerah) untuk menerapkan perencanaan dan penganggaran yang berbasis e-planning, di samping secara bertahap untuk melakukan integrasi dengan e-budgeting maupun sistem informasi pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Sumber: Fornews.co (ibr)
Posted by: Admin Transformasinews.com