Wahyu Setiawan Minta Rp.900 Juta Untuk Bantu PAW Caleg PDIP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Dok.Foto: MI/MOHAMAD IRFAN

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) meminta dana operasional Rp. 900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

“Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Pertama, lanjut dia, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp. 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.

“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp. 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” ungkap Lili.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. “SAE memberikan uang Rp. 150 juta pada DON. Sisanya Rp. 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp.450 juta pada ATF, Rp. 250 juta untuk operasional,” kata dia.

Dari Rp. 450 juta yang diterima Agustiani, kata Lili, sejumlah Rp. 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

“Pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal,” ujar Lili.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doniphan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

“Pada Rabu (8/1) WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP. 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” ujar Lili.

Sumber: mediaindonesia.com/Antara  (OL-4)

Posted by: Admin