TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Selain Wahyu, KPK juga menangkap tiga orang berinisial HM, D, dan S.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan Wahyu ditangkap bersama tiga orang itu. “WS sebagai penerima, uang lewat D dan S,” kata Ghufron, Rabu, 8 Januari 2020. “Uang sekitar Rp. 400 juta.”
Seorang sumber menuturkan HM diduga adalah caleg PDIP bernama Harun Masiku. Harun adalah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Namun, ia gagal pada Pileg 2019.
Wahyu ditangkap saat akan terbang menuju Belitung. Hingga saat ini, KPK masih memeriksa keempat orang tersebut.
Sumber: tempo.co
Reporter: Hilda Bunga
Editor: Syailendra Persada
Posted by: Admin