Wagub Sumsel Dilaporkan ke Polda, Feri Bandingkan Dengan Dirinya

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG

Wakil Gubernur Sumsel dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin salah satu pihak yang melaporkan Wagub, Mawardi ke SPKT Polda Sumsel melalui kuasa hukumnya, Senin (9/11).

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah didampingi Firli membuat laporan disertakan bukti video berdurasi 5 menit 50 detik, yang berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi Yahya.

“Selain itu kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini,” kata Dedi Heryansyah didampingi Firli Darta ditemui wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LPB/858/XI/2020/SPKT Polda Sumsel.

Mawardi yang kini selaku orang nomor dua di Sumsel itu, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap, Alex Noerdin.

“Maka dari itu, terlapor dalam hal ini merupakan Mawardi Yahya, hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik,” ujar kuasa hukum.

Laporan serupa sebelumnya sudah dibuat oleh petahana calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya. Permasalahannya juga serupa yakni, Mawardi Yahya diduga telah mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan kata sambutan dalam sebuah acara pernikahan di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan,Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.

“Jadi terlapor ini pada saat memberikan sambutan pada acara pernikahan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos zaman Pak Alex. Sehingga, mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

“Dengan diterimanya laporan tersebut, tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima,” katanya.

Kuasa Hukum Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah SH mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pangilan klarifikasi.

“Oleh sebab itu kita tunggu saja. Yang pasti kita siap mendampingi klien kita, tetap azas praduga tidak bersalah dan sah-sah saja orang melapor,” katanya.

Sementara itu, MAKI Sumsel melalui Deputinya, mengatakan, Polda Sumsel harus fair dan tidak berstrata dalam melakukan tindakan hukum seperti yang ia alami sebelumnya.

“Dalam waktu 3 hari saya 2 kali ditangkap dan diburu seperti buronan kelas berat. Kemudian 2 bulan kemudian dilepas dan ditangkap lagi”, Kata Feri seperti diterima Transformasinews.com, Selasa (10/11/20).

Dirinya, juga ingin membandingkan, antara dirinya dengan sosok Mawardi Yahya.

“Apa beda perlakuan antara saya pegiat anti korupsi dengan Mawardi Wakil Gubernur? kita lihat nanti,” Feri mengakhiri.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →