
TRANSFORMASINEWS, PAGARALAM. .Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek bangunan rumah ibadah yang didanai APBD Tahun 2013 dengan nilai proyek Rp5,12 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.
Tiga diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam yakni mantan Kepala Dinas Sosial yang sekarang menjabat Staf Ahli Yan Hepta, Arjoni Kabid Pengairan Dinas PU sebagai PPK dan Hanafi Kabid Banjamsos Dinas Sosial selaku PPTK pengerjaan proyek bangunan tersebut.
Selain itu, Kejari Kota Pagaralam juga menahan tersangka lain yang merupakan pihak ketiga pengerjaan bangunan rumah ibadah tersebut yakni Taufik dan Liki Apriansyah sebagai kontraktor dari tiga CV, yakni CV Limas Konstruksi yang mengerjakan Masjid di Simpang Padang Karet, CV Media Karya Cipta membangun Masjid Terminal Nendagung, dan CV Cik Ning Masjid di Tanjung Cermin.
Pantauan wartawan, Senin (15/12), kelima tersangka tersebut di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Pagaralam menggunakan mobil tahanan Kejari serta didampingi keluarga masing-masing.
Kejari Kota Pagaralam Ranu Indra melalui Kasi Intelejen Syahril Siregar didampingi Kasi Pidsus Nolly Wijaya, kepada wartawan mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan (Suprinthan) Nomor 01-/N.6.15.6/Fd.1/12/2004 (Yan Hepta) Nomor : 02/N.6.15.6/Fd.1/12/2014 (Arjoni) Nomor : 03/N.6.15.6/Fd.1/12/2014 (Hanafi),sedangkan Suprinthan untuk pihak ketiga Nomor : 04/N.6.15.6/Fd.1/12/2014 (Liki Apriansyah) Nomor : 05/N.6.15.6/Fd.1/12/2014 (Taufik).
“Untuk sementara waktu mereka akan menjadi tahanan penyidik selama 20 hari,dan tidak menutup kemungkinan akan mengalami perpanjangan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang Januari mendatang,” terangnya
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK awal Desember 2014 lalu adapun kerugian Negara dari pengerjaan rumah ibadah tersebut sekitar Rp376 juta.
“Tidak menutup kemungkinan juga, mereka yang sudah di tahanan terus kita pintai keterangan untuk bahan ke persidangan,” tandasnya.
Sumber: [rmol]