TPU OKU Makan Korban Tiga Pejabat Satu Warga

tempat-pemakaman-umum
Pemakaman Umum (TPU) Baturaja Timur

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel terus mendalami kasus dugan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja Timur, OKU yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari kasus tersebut, setidaknya penyidik sudah berhasil menetapkan empat Pejabat jadi tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya, Hidirman warga sipil, Najamudin selaku Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi selaku mantan Asisten I OKU dan Umortom mantan Sekda OKU.

Dari pengembangan kasus tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap harta milik salah satu tersangka yakni Hidirman, harta yang disita yakni 10 hektar lahan kosong yang rencanaya akan di jadikan lahan TPU, uang tunai senilai Rp 120 juta dan beberapa dokumen.

“Penyitaan yang dilakukan penyidik bertujuan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap para tersangka, Saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut, pendalaman yang dilakukan penyidik yakni dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga meneliti beberapa dokumen yang berhasil diamankan saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova.

Dikatakan Djarod, jika dalam kasus ini tersangka diduga menggunakan modus dengan melakukan penggelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara. Namun untuk angka pasti kerugian negaranya, Djarod belum bisa memastikan karena masih menunggu audit dari BPKP.

“Proyek penggadaan lahan TPU ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 namun dalam penggadaanya tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga muncullah dugaan tipikor tersebut,”kata Djarod.

Dilanjutkan Djarod jika dalam kasus tersebut ketua DPRD OKU Johan Anuar juga sempat diperiksa oleh penyidik, pemeriksaan dilakukan lantaran dirinya diduga mengetahui proyek tersebut.

“Johan diperiksa sebagai saksi dan sampai sekarang masih berstatus sebagai saksi kasus tersebut, penyidik bisa memanggil Johan jika masih dibutuhkan keteranganya,” ujar Djarod.

Sementara itu apakah ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka dalam kaus tersebut, Djarod belum bisa memastikan lantaran dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut tidak bisa serta merta langsung selesai.

“Banyak tahapan yang harus dijalani dalam menentukan tersangka, namun status saksi bisa naik menjadi tersangka jika ada dua alat bukti yang cukup, jika penyidik bisa menemukan dua alat bukti maka status saksi bisa dinaikan menjadi tersangka, begitu juga dalam kasus dugaan tipikor TPU,” pungkas Djarod.

Sumber: ( Buanasumsel News)

Leave a Reply

Your email address will not be published.