
TRANSFORMASINEWS. PALEMBANG.-Akhmat Junaidi salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Senin (20/10).
Akhmat Junaidi merupakan tersangka ke empat setelah Tipikor Polda Sumsel sudah menetapkan tiga tersangka lainya yang berinisial N, U dan H atas penyediaan lahan seluas 10 hektar dengan Rp 6,1 Miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Edi Purwatmo melalui Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amir membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Junaidi terkait dugaan Tipikor TPU Baturaja Timur.
“Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah berstatuskan sebagai saksi, kini dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus penyediaan lahan TPU di daerah Batu Raja Timur,” kata Imran.
Dikatakan Imran, jika proyek penyediaan lahan tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 Miliar, yang pengerjaannya dilakukan Dinsos Batu Raja Timur.
“Dalam proyek tersebut adanya dugaan tipikor sehingga tim tipikor polda sumsel melakukan penyelidikan, Bahkan saat ini pihak penyidik Tipikor Polda Sumsel sudah menetapkan empat tersangka,”ujar Imran.
Dilanjutkan Imran selain telah menetapkan tersangka pihaknya juga sudah melakukan penyitaan dokumen atau berkas-berkas terkait pengadaan lahan tersebut.
“Berkas sudah kami sita beberapa waktu lalu sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita akan masih melakukan penyelidikan terhapap kasus tersebut,”ujar Imran
Dijelaskan Imran, dalam dugaaan kasus tersebut pelaku menggunakan modus dengan. melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara. ” Untuk angka pasti kerugian negaranya, kita masih menunggu audit dari BPKP,” kata Imran.
Lanjutnya, memang dalam pengungkapkan kasus dugaan korupsi tidak seperti kasus tindak pidana umum lainnya. Penyidik terlebih dulu melakukan klarifikasi, memeriksa saksi serta mengumpulkan semua barang bukti guna membuat terang indikasi dugaan korupsi tersebut.
“Jika telah ditetapkan tersangka, tidak menutup kemungkian akan terungkap tersangka-tersangka lainnya. Nah, jadi untuk kasus korupsi pengelembungan dana TPU di Baturaja Timur masih terus kita dalami guna melengkapi berkas perkara tersangka,” tandasnya.
Sementara itu Junaidi saat di temui usai menjalani pemeriksaan membenarkan jika dirinya menjalani pemeriksaan terkait proyek pengadaan TPU.
“Iya, pemeriksaan terkait lahan TPU di Baturaja, Saya diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut,”kata Junaidi
Dirinya juga mengatakan akan menjalani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Kita ikuti proses saja,” ujar matan asisten satu tersebut. (Sari/BSN)