TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG
Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang Hari ini, Senin (14/12/2020).
Dengan begitu, penahanan yang bersangkutan akan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.
“Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar PLT.Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Transformasinews.com.
Terdakwa, sendiri didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus tanah makam di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), KPK telah menahan JA, yang merupakan Wakil Bupati OKU periode 2015-2020.
JA dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dalam keterangan KPK mengenai konstruksi perkara, JA yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum). Ia menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, sehingga nantinya harga NJOPnya yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kab. OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.
Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya
“Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA),” kata PLT.Jubir KPK dalam keterangannya.
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Miliar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah JA.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan,sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar.