Tersangka Suap DPRD Sumut Kembalikan Uang Rp 1,7 M ke KPK

Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KPK sudah menerima pengembalian uang total Rp 1,7 miliar. Uang ini dikembalikan terkait kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke DPRD Sumut.

“Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp. 1,7 miliar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).

KPK ditegaskan Febri menghargai sikap kooperatif para tersangka termasuk dengan pengembalian uang. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.

Uang yang dikembalikan langsung disita dan digunakan KPK untuk pembuktian perkara. KPK dalam perkara ini juga sudah memeriksa 94 orang saksi selama sepekan di Medan.

“Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya,” sambungnya.

Sementara pada hari ini, tim penyidik memeriksa Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah.

Menurut Febri, kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya. Tengku Erry dan Ijeck Shah diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode 2009-2014 yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Selain itu hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD dan pihak swasta,” sambung Febri.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka atas dugaan menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp. 300-350 juta.

Sumber: news.detik.com

Posted by: Admin Transformasinews.com