TRANSFORMASINEWS.COM, PALI – Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) persiapan Gunung Menang Timur ke Unit Tipikor Polres PALI.
Laporan tersebut berkenaan dengan oknum kades tersebut diduga melakukan penggelapan dana Bantuan Gubernur (Bangub) untuk desa persiapan.
Ketua BPD Gunung Menang, Rahmat Firman, mengatakan, bukan hanya soal Bangub tahun 2020 saja yang diduga diselewengkan Kades, namun dana lainnya yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015 penyalurannya tidak transparan.
“Seperti karang taruna yang belum pernah sama sekali menerima dana dari Kades sejak tahun 2015. Padahal setiap anggaran dari ADD atau Bangub ada untuk peruntukan Karang taruna,” kata Ketua BPD Gunung Menang, pada awak media usai melapor, Senin (2/11/2020).
Ditambahkannya bahwa disamping Karang taruna, kader posyandu juga baru tahun 2020 ini menerima dana operasional.
“Dana itu diberikan setelah viral, karena kami mempertanyakan dana tersebut. Tapi tahun 2019, kader posyandu tidak menerimanya. Selain itu, kebun PKK juga terbengkalai padahal setiap tahun ada anggarannya. Banyak perangkat desa mengeluhkan atas ketidaktransparan kades pada setiap penggunaan anggaran,” paparnya.
Sementara itu, Kades Persiapan Gunung Menang Timur, Musiwan, membantah tuduhan BPD tersebut.
“Dana untuk karang taruna, PKK, Posyandu atau yang lainnya telah disalurkan sesuai peruntukan. Bukti serah terima ada. Tuduhan itu tidak berdasar,” katanya pada awak media. (B.Suwano/Ar)